Archive for the ‘Sejarah Islam’ Category

Bukti tertua mengenai keberadaan Aksara Nusantara yaitu berupa tujuh buah yupa (tiang batu untuk menambatkan tali pengikat sapi) yang bertuliskan prasasti mengenai upacara waprakeswara yang diadakan oleh Mulawarmman, Raja Kutai di daerah Kalimantan Timur. Tulisan pada yupa-yupa tersebut menggunakan aksara Pallawa dan Bahasa Sanskrta. Berdasarkan tinjauan pada bentuk huruf Aksara Pallawa pada yupa, para ahli menyimpulkan bahwa yupa-yupa tersebut dibuat pada sekitar abad ke IV.

Setidaknya sejak abad ke IV itulah Bangsa Indonesia telah mengenal bahasa tulis yang terus berkembang mengikuti perkembangan bahasa lisan. Perkembangan ini dimulai terutama sejak bahasa daerah (misalnya Bahasa Melayu Kuno dan Bahasa Jawa Kuno) juga dituangkan dalam bentuk tulisan selain dari Bahasa Sanskerta yang pada masa sebelumnya merupakan satu-satunya bahasa yang lazim dituliskan. Sejak abad XV aksara Nusantara berkembang pesat dengan ditandai beraneka-ragamnya aksara untuk menuliskan berbagai bahasa daerah hingga kemudian peranannya mulai tergeser oleh abjad Arab dan alfabet Latin.

Hampir semua aksara daerah di Indonesia merupakan turunan Aksara Pallawa yang berasal dari daerah India Selatan. Aksara Jawi, Aksara Pegon, dan Aksara Bilang-bilang merupakan turunan Abjad Arab, sedangkan Aksara Nagari berasal dari daerah India Utara. Baik Aksara Pallawa maupun Aksara Nagari adalah turunan dari Aksara Brahmi yang merupakan induk semua aksara di Asia Selatan dan Asia Tenggara.

Istilah Aksara Nusantara juga bisa digunakan untuk merangkum aksara-aksara yang digunakan dan berkembang di Kepulauan Filipina. Hampir semua aksara daerah di Filipina merupakan turunan Aksara Kawi (Aksara Jawa Kuno). Aksara-aksara ini meliputi Aksara Baybayin, Aksara Tagbanwa, Aksara Buhid, Aksara Hanunó’o, dan Aksara Kapampangan. Sedangkan Aksara Eskaya merupakan hasil budaya asli Bangsa Filipina.

Beberapa aksara daerah dinamai menurut susunan huruf-hurufnya atau menurut nama abecedarium aksara tersebut. Demikianlah maka Aksara Jawa Baru dan Aksara Bali disebut Aksara Hanacaraka; sedangkan Aksara Rejang, Aksara Kerinci, Aksara Lampung, dan Aksara Sunda Baku disebut juga Aksara Kaganga mengikuti abecedarium Aksara Pallawa : ka kha ga gha nga.

Ada pendapat sebelum hadir abjad Arab dan Latin sekarang, tulisan yang lazim dipergunakan di kawasan Asia Tenggara (kecuali di Vietnam dan sebagian kalangan penduduk Cina Selatan) diduga sebagian besar dari pengaruh India. Begitu pun halnya yang terjadi di Nusantara. Para sarjana (pribumi dan asing) hampir selalu mengajukan pendapat senada bahwa aksara di Nusantarahadir sejalan dengan berkembangnya unsur (Hindu-Buddha) dari India yang datang dan menetap, melangsungkan kehidupannya dengan menikahi penduduk setempat. Maka sangat wajar, langsung atau tidak langsung disamping mengenalkan budaya dari negeri asalnya sambil mempelajari budaya setempat di lingkungan pemukiman baru, salah satu implikasinya adalah bentuk aksara (de Casparis:1975).

Namun sejauh fakta yang ada, pendapat itu tidak disertai penjelasan tuntas hingga pada suatu waktu seorang ahli epigrafi yang berkebangsaan Perancis bernama Louis Charles Damais (1951-55) yang menyatakan bahwa hipotesis para ahli tersebut belum benar-benar menegaskan dari mana dan bagaimana awal kehadiran serta mengalirnya arus kebudayaan India ke Nusantara kecuali diperkirakan tidak hanya berasal dari satu tempat saja, tetapi juga dari berbagai tempat lainnya. Walaupun tidak dipungkiri bahwa aksara-aksara di Nusantara memang menampakkan aliran India Selatan atau aliran India Utara, namun juga cukup rumit dan sulit ditentukan darimana kepastian awalnya sebab meskipun ada pengaruh India, tetapi kebudayaan India tidaklah berperan sepenuhnya terhadap lahirnya aksara di Nusantara khususnya suku bangsa yang menghasilkan sumber tertulis dengan mempergunakan aksara-aksara nasional atau aksara daerah yang tergolong kuno itu.

Ada asumsi bahwa kebudayaan India datang ke Nusantara semata karena peran cendekiawan Nusantara sendiri yang telah turut ambil bagian ke kancah pergaulan politik internasional, tetapi tidak berarti bahwa di kala itu bangsa Nusantara belum mengenal aksara sebagai alat melakukan interaksi sosial dengan bangsa-bangsa lain. Wujud ataupun bentuk aksara yang berperan pada periode itu pun sesungguh-sungguhnya merupakan hasil daya cipta cendekiawan lokal yang telah meramu secara selektif unsur-unsur asing dari berbagai aliran yang pada klimaksnya mencapai kesepakatan gaya jenis dan bentuk aksara sesuai kondisi wilayah, budaya. Saat berlangsungnya proses inovasi, masyarakat Nusantara telah mencapai kondisi siap mental, karena itu tatkala inovasi asing (luar) tiba, khususnya dari India, masyarakat Nusantara segera dapat mencerna dan menyesuaikan diri tentu dengan melalui pengetahuan dan pengalaman kebudayaan setempat (Damais 1952; 1955).

Sejarah mencatat bahwa aksara tertua di Nusantara (Asia Tenggara umumnya) disebarluaskan seiring dengan menyebarnya agama Buddha. Jenis aksara yang semula dipergunakan untuk menulis ajaran. mantra-mantra suci atau teks-teks dengan jenis aksara yang dipakainya disebut Sidhhamatrika, disingkat Siddham. Tetapi sarjana Belanda lebih menyukai istilah Prenagari (Damais 1995; Sedyawati 1978). Jenis aksara inilah yang kemudian berkembang di Asia Tenggara walaupun hanya terbatas atau terpatri, untuk menulis teks-teks keagamaan pada media tablet, materai atau stupika yang dibuat dari tanah liat (bakar atau terakota) atau dijemur dan dikeringkan matahari. Objek tekstual jenis ini hampir dipastikan tidak atau jarang disertai unsur pertanggalan, karenanya sulit ditentukan periodenya secara tepat. Namun melalui analisis palaeografis yakni perbandingan kemiripan tipe, gaya, bentuk aksara dari zaman ke zaman, maka khusus aksara pada tablet, meterai atau stupika yang ditemukan di Asia Tenggara diperkirakan dari sekitar abad pertama sampai ketiga Masehi. Di Nusantara benda-benda seperti ini ditemukan di Sumatra, Jawa dan Bali dengan menggunakan bahasa Sanskerta.

Aksara yang kemudian lebih populer di Nusantara adalah aksara dari (dinasti) Pallava (India Selatan) selanjutnya disebut aksara Pallawa (saja), juga memiliki kecenderungan tidak menyertakan unsur pertanggalan, dijumpai pada prasasti tujuh Yupa (tugu peringatan kurban) kerajaan Kutai (Kalimantan Timur) yang diperkirakan dari tahun 400 Masehi dan sejumlah prasasti dari kerajaan Tarumanagara (Jawa Barat) tahun 450 Masehi.

Kedua kerajaan yang cukup jauh letaknya sama-sama mengggunakan aksara Pallawa-Grantha dan bahasa Sanskerta dengan gaya khas inovasinya. Prasasti-prasasti masa Tarumanagara dipahatkan pada batu alam. Khusus prasasti Ciaruteun dan Muara Cianten (Kampung Muara), di tepi sungai Cisadane dan Cibungbulang (Bogor), Jawa Barat, disusun dan ditata dengan metrum (sloka) Sanskerta, ada juga yang berpahatkan pilin, umbi-umbian dan sulur-suluran. Beberapa sarjana menyebut pahatan pilin, umbi, dan sulur-suluran itu sebagai bentuk aksara khusus yang disebut kru-lettersconch-shell-script atau aksara sangkha.

Ragam hias yang kemudian lebih banyak ditemukan sebagai karya asli pribumi khususnya berkembang di beberapa daerah di Sulawesi. Karakter-karakter yang memiliki keistimewaan sebagai hasil daya cipta setempat yang telah sangat tua yang dikembangkan di alam dan lingkungan kebudayaan yang didasari kemapanan kreativitas dan berkembang sesuai kondisinya. Ciri perkembangan inilah yang kemudian menjadi rumit sebab setiap individu atau kelompok masyarakat dari suatu lingkungan kebudayaan memiliki konsep-konsep untuk mengembangkan gaya dan bentuk aksara selanjutnya melahirkan tipe-tipe khas pendukung budaya.

Sejak awal kehadirannya aksara-aksara di kawasan Asia Tenggara hadir berkembang pada periode-periode yang hampir sama menunjukkan adanya kemiripan berlangsung hingga abad ke-8 Masehi. Meskipun dalam beberapa hal masih memperlihatkan pengaruh Pallawa seperti gaya aksara masa sesudahnya yang oleh Boechari disebut aksara Pasca-Pallawa, namun hampir di setiap wilayah Asia Tenggara daratan dan kepulauan (Nusantara/Dwipantara) sekurang-kurangnya abad ke-8 Masehi telah berkembang aksara yang pada prinsipnya sama tetapi memiliki corak-corak khusus (tersendiri).

Gaya dan jenis aksara sebagian besar mirip aksara pada sejumlah dokumen (sumber) tertulis di Sumatra dan Jawa mempergunakan jenis bahasa pengantar yang dikenal berkembang pada masing-masing daerah pendukung budaya (Malayu Kuno, Jawa Kuno, Sunda Kuno dan Bali Kuno).

 

Perubahan Aksara Pallawa (kolom paling kiri) menjadi sejumlah aksara Nusantara. Kolom kedelapan adalah Aksara Jawa Baru (Hanacaraka), kolom kesembilan adalah Aksara Bali, dan kolom paling kanan adalah Aksara Bugis (Lontara).

Perubahan Aksara Pallawa (kolom paling kiri) menjadi sejumlah aksara Nusantara. Kolom kedelapan adalah Aksara Jawa Baru (Hanacaraka), kolom kesembilan adalah Aksara Bali, dan kolom paling kanan adalah Aksara Bugis (Lontara).

Beberapa pendapat menyatakan bahwa kemungkinan aksara-aksara yang hadir di Nusantara merupakan perkembangan dari aksara Pallawa namun ciri dan pertaliannya masih belum benar-benar dijelaskan, sebab difrensiasi ciri atas aksara-aksara lokal dan kaitannya kepada Pallawa terlampau jauh. Batas antara gaya aksara yang satu (lebih tua) dengan yang hadir kemudian sulit ditentukan, kemungkinan keduanya berkembang secara hampir bersamaan. Atau gaya yang telah ada kemungkinan tersilih oleh kehadiran gaya dan jenis aksara yang baru, peralihan dan pergantian sesuai perkembangan zaman seperti yang terjadi dengan munculnya aksara Pegon dan Latin. Yang baru telah berkembang lebih meluas sedangkan yang lama berkembang secara lokal saja. Perbedaan tersebut nampak seperti yang kemudian berkembang sebagai aksara Jawa (tengahan atau baru).

Silsilah Aksara Nusantara

silsilah aksara nusantara

Periodisasi Aksara Nusantara

  1. Zaman Kerajaan-Kerajaan Hindu-Budha

Aksara yang berkembang pada zaman kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha pada umumnya digunakan untuk menuliskan Bahasa Sanskerta atau bahasa daerah yang sangat berpengaruh.

  • Aksara Pallawa
  • Aksara Nagari
  • Aksara Kawi (Aksara Jawa Kuna)
  • Aksara Buda
  • Aksara Sunda Kuna
  • Aksara Proto-Sumatera

  1. Zaman Kerajaan-Kerajaan Islam

Aksara yang berkembang pada zaman kerajaan-kerajaan Islam di antaranya memiliki huruf untuk menuliskan bunyi dalam Bahasa Arab yang tidak terdapat dalam bahasa daerah (misalnya Aksara Jawa dan Aksara Bali) ataupun sistem vokalnya mengikuti sistem vokal Abjad Arab yang hanya mengenal tiga bunyi vokal (misalnya Aksara Kerinci dan Aksara Buhid).

  1. Zaman Modern

Aksara daerah yang berkembang pada zaman modern memiliki huruf untuk menuliskan bunyi dalam Bahasa Arab (misalnya f dan z) dan Bahasa Latin (misalnya x dan v) yang tidak terdapat dalam bahasa daerah.

Variasi

Seiring perubahan zaman, budaya, dan bahasa masyarakat penggunanya, suatu aksara dapat mengalami perubahan jumlah huruf, bentuk huruf maupun bunyinya, walaupun tetap saja dianggap sebagai bagian dari aksara induknya; atau dengan kata lain, tidak terpecah menjadi aksara baru. Demikianlah misalnya Abjad Arabyang digunakan untuk menuliskan Bahasa Arab sedikit berbeda dengan Abjad Arab yang digunakan untuk menuliskan Bahasa Melayu, atau juga Alfabet Latin yang digunakan untuk menuliskan Bahasa Latin sedikit berbeda dengan Alfabet Latin yang digunakan untuk menuliskan Bahasa Jerman. Dalam perjalanan sejarahnyapun Aksara Nusantara tidak luput dari kecenderungan untuk memunculkan variasi-variasi baru yang tetap mempertahankan kaidah inti aksara induknya.

Beberapa variasi Aksara Nusantara antara lain:

–        Aksara Kayuwangi: Aksara ini merupakan Aksara Kawi yang ditulis dengan bentuk membundar miring. Disebut Aksara Kayuwangi karena variasi ini banyak dijumpai pada prasasti dari sebelum hingga setelah masa pemerintahan Rakai KayuwangiRaja Mataram (855 – 885). Oleh para ahli epigrafi Indonesia, variasi ini dianggap sebagai jenis tulisan Kawi yang paling indah.

–        Aksara Kuadrat: Aksara ini merupakan Aksara Kawi yang ditulis dengan bentuk huruf menyerupai kotak / bujursangkar. Dari situlah variasi ini memperoleh namanya. Variasi ini banyak dijumpai pada prasasti dari masa Kerajaan Kediri dan Kerajaan Singasari.

–        Aksara Majapahit: Aksara ini merupakan Aksara Kawi yang tiap hurufnya ditulis dengan banyak hiasan sehingga kadang kala sulit dikenali / sulit dibaca. Disebut Aksara Majapahit karena variasi ini banyak dijumpai dari masa Kerajaan Majapahit.

–        Aksara Toba: Variasi ini merupakan Aksara Batak yang digunakan untuk menuliskan Bahasa Toba.

–        Aksara Karo: Variasi ini merupakan Aksara Batak yang digunakan untuk menuliskan Bahasa Karo.

–        Aksara Dairi: Variasi ini merupakan Aksara Batak yang digunakan untuk menuliskan Bahasa Dairi.

–        Aksara Simalungun: Variasi ini merupakan Aksara Batak yang digunakan untuk menuliskan Bahasa Simalungun.

–        Aksara Mandailing: Variasi ini merupakan Aksara Batak yang digunakan untuk menuliskan Bahasa Mandailing.

–        Aksara Ulu untuk menuliskan dialek Pasemah

–        Aksara Ulu untuk menuliskan dialek Serawai

–        Aksara Ulu untuk menuliskan dialek Lembak

–        Aksara Ulu untuk menuliskan dialek Rejang

–        Aksara Jawa untuk menuliskan Bahasa Jawa.

–        Aksara Jawa untuk menuliskan Bahasa Jawa Kuno.

–        Aksara Jawa untuk menuliskan Bahasa Jawa dialek Banten.

–        Aksara Jawa untuk menuliskan Bahasa Jawa dialek Cirebon.

–        Aksara Jawa untuk menuliskan Bahasa Sunda / Aksara Sunda Cacarakan.

–        Aksara Bali untuk menuliskan Bahasa Bali.

–        Aksara Bali untuk menuliskan Bahasa Bali Kuno.

–        Aksara Bali untuk menuliskan Bahasa Sasak.

–        Aksara Jangang-jangang : Variasi dengan bentuk-bentuk huruf tersendiri untuk menuliskan Bahasa Makassar.

–        Aksara Bilang-bilang : Variasi dengan bentuk-bentuk tersendiri untuk menuliskan Bahasa Bugis.

–        Aksara Lota Ende : Variasi dengan bentuk-bentuk huruf tersendiri untuk menuliskan Bahasa Ende.

–        Aksara Makassar : Variasi ini merupakan Aksara Lontara yang digunakan untuk menuliskan Bahasa Makassar.

–        Aksara Bugis : Variasi ini merupakan Aksara Lontara yang digunakan untuk menuliskan Bahasa Bugis.

–        Aksara Lontara yang digunakan untuk menuliskan Bahasa Luwu.

–        Aksara Lontara yang digunakan untuk menuliskan Bahasa Bima.

 

Aksara Lain yang Digunakan di Nusantara 

–        Aksara Jawi untuk Bahasa Melayu

–        Aksara Pegon untuk Bahasa Jawa dan Bahasa Sunda

–        Ejaan Van Ophuijsen

–        Ejaan Soewandi

–        EYD

  1. Husein Djayadiningrat // Critische Beschouwing Wan De Sadjarah Banten (1913), berdasarkan naskah Babad Banten.
  2. R.M.Ng. Poerbatjaraka // Arjuna-Wiwaha (1926) .
  3. Teuku Iskandar // De Hikajat Atjeh (1959).
  4. Naguib Al-Attas // The Mysticism Of Hamzah Fansuri (1970), dari buku Hamzah Fansuri.
  5. Siti Soleh // Hikayat Merong Mahawangsa (1970).
  6. Haryati Soebadio // Jnānasiddhanta (1971).
  7. S. Soebardi // The Boek Of Cabolek (1975), berdasarkan naskah Serat Cabolek.
  8. S. Supomo // Arjuna-Wiwaha (1977).
  9. Edi Ekajati // Cerita Dipati Ukur (1978), dari naskah sejarah tradisional Sunda.
  10. Herman Sumantri // Sejarah Sukapura (1979), dari naskah sejarah tradisional Sunda.
  11. Sulastin Sutrisno // Hikayat Hang Tuah; Analisis Struktur Dan Fungsi (1979).
  12. Achadiati Ikram // Hikyat Sri Rama Suntingan Naskah Disertai Telaah Amanat Dan Struktur (1980).
  13. Prof. R. Prijana.
  14. Nabilah Lubis // Syech Yusuf Al-Taj Al-Makassari, Menyingkap Intisari Segala Rahasia

Sumber:

Baried, Siti Baroroh. 1994.Pengantar Teori Filologi.Yogyakarta: Badan Penelitian dan Publikasi Fakultas.

SEJARAH FILOLOGI

Posted: Juni 14, 2013 in Sejarah Islam
Tag:,

 

Filologi Di Kawasan Asia : India

 

Semenjak bangsa-bangsa di kawasan Asia yang telah memiliki beradaban tinggi itu mengenal suatu huruf, sebagian besar dari kebudayaan mereka ditulis dalam bentuk naskah, suatu jenis dokumen yang memberi informasi yang banyak mengenai kehidupan pada masa yang lampau. Sehingga terbentuklah Studi filologi terhadap naskah-naskah yang berhasil membuka khazanah kebudayaan Asia serta telah menyajikan isi naskah-naskah tersebut untuk kepentingan studi humaniora di Asia pada umumnya sehingga dapat menjelaskan sejarah Asia serta kebudayaannya dan membuka hubungan Asia dengan kawasan di luar Asia akan arus budaya yang pernah berhubungan dengan kebudayaan Asia.

Di antara bangsa Asia yang memeliki cukup dokumen masa lampau adalah bangsa India. Kontak langsung dengan bangsa Yunani yang juga memiliki kebudayan tinggi terjadi pada zaman Raja Iskandar Zulkarnain yang  mengandakan perjalanan sampai ke India pada abad ke-3 SM. Kebudayaan yang ada di India banyak dipengaruhi oleh budaya Yunani ini dibuktikan dengan adanya seni patung Budha yang ditemukan di daerah Gandhara dipahat seperti patung Apollo yang memakai jubah tebal.

 Pada abad ke-1, mulailah terjadi kontak antara bangsa India dengan Cina. Pada abad itu, sekelompok pendeta Budha mengadakan perjalanan dakwah ke Cina, sebaliknya ada beberapa musafir Cina mengadakan perjalanan ziarah ketempat-tempat suci agama Budha di India. Di dalam sejarah tercatat ada tiga orang yaitu Fa-hiang yang berkunjung ke India pada tahun 399, Hiuen-tsing pada tahun 630-644, dan I-tsing pada tahun 671-695. Mereka telah menerjemahkan naskah-naskah India ke dalam bahasa Cina, bahkan I-tsing menulis ringkasan 8 bab ilmu kedokteran India ke dalam bahasa Cina.

Berdasarkan telaah filologi mengemukakan bahwa kontak antara bangsa India dengan Persi terjadi paling awal pada abad ke-6, yaitu disalinnya karya sastra Pancatantra yang digubah pada abad ke-3 di India oleh seorang Waisynawa dan diterjemahkan kedalam bahasa Persi oleh Burzue atas perintah Kaisar Anusyirwan dari dinasti Sasaniah (531-579).  

 

Naskah-Naskah India

Naskah India yang paling tua adalah kesastraan Weda, ialah kitab suci agama Hindu, yang mengandung 4 bagian : Regweda, Samaweda, Yajurweda, dan Atarwaweda, yang diperkirakan disusun pada abad ke-6 SM, isi dari kitab ini yaitu tentang kepercayaan kepada dewa, penyembahan secara ritual, mantra-mantra yang mengiringi upacara agama Hindu, dan ilmu sihir. Naskah lain dari kesustraan India yaitu kitab suci Brahmana yang berisi mengenai penciptaan dunia dan isinya, cerita para dewa, serta cerita mengenai persajian. Kitab Aranyaka yang berisi petunjuk bagi petapa yang menjalani kehidupan dalam hutan-hutan. Kitab Upanisad berisi masalah filsafat yang memikirkan rahasia dunia. Di samping itu terdapat pula naskah yang bersifat wiracerita seperti Mahabarata dan Ramayana, dan kitab-kitab lain seperti Harsacarita, Buddhacarita, Pancatatra, Sukasaptati, Hitopadesa serta karya yang berisi ilmu pengetahuan seperti ilmu kedokteran, tatabahasa, hukum, dan politik.

 

Telaah Filologi Terhadap Naskah-Naskah India

Naskah-naskah India yang berbagai aspek kebudayaan, baru ditelaah semenjak datangnya bangsa Barat di kawasan itu yaitu setelah ditemukannya jalan laut ke India oleh Vasco da Gama pada tahun 1498. Mereka menemukan kebudayaan India, sebagai hasil telaahnya terhadap naskah-naskah India. Mula-mula mereka mengetahui adanya bahasa-bahasa daerah seperti bahasa Gujarati, bahasa Bengalia sebelum abad ke-19, baru pada awal abad ke-19 barulah mengetahui tentang bahasa Sansekerta, dan pada akhir abad ke-19 barulah ditemukan kitab-kitab Weda. Hasil kajian filologi terhadap naskah-naskah itu mulai dipublikasikan Abraham Roger dari Belanda melalui karangannya yang berjudul Open Door to Hidden Heatthendom pada tahun 1651. Tata bahasa Sansekerta mula-mula ditulis oleh Hanxleden seorang pendeta berkebangsaan Jerman, dalam bahasa Latin. Karangan ini dipublikasikan di Roma oleh penginjil berkebangsaan Austria bernama Fra Paolo Bartolomeo pada tahun 1790.

Pada abad ke-18, Gubernur Jenderal Warren Hasting s dari Inggris mempunyai hasrat untuk menyusun kitab hukum berdasarkan hukum yang ditulis dalam naskah-naskah lama bangsa India.  Hukum dalam naskah-naskah itu digalinya kemudian diterbitkan pada tahun 1776 di London. Pada tahun 1784, sebuah kegiatan filologi bernama The Asiatic Society didirikan di Bengal oleh para orientalis Inggris yang saat itu bekerja di India.

Pada abad ke-19, dikenal nama Alexander Hamilton (Inggris) dan Friedrich Schlegel (Jerman) yang dipandang sebagai ahli yang memajukan studi naskah-naskah Sansekerta di Eropa. Friedrich menulis sebuah buku yang berjudul On the Language and Wisdom of the Indian pada tahun 1808. Sampai pada pertengahan abad ke-19 telah banyak dilakukan telaah terhadap karya sastra klasik India. Dengan telaah yang dilakukan terhadap kesustraan India dari segi materinya telah dipandang lengkap.

 

 

Filologi di Kawasan Nusantara

Nusantara merupakan kawasan yang memiliki peradaban tinggi dan diwariskan secara turun-temurun melalui berbagai media, antara lain media tulisan yang berupa naskah-naskah. Kawasan Nusantara terbagi dalam banyak kelompok etnis yang masing-masing memiliki bentuk kebudayaan yang khas, tanpa meninggalkan kekhasan kebudayaan Nusantara. Naskah-naskah Nusantara mulai timbul dengan hadirnya bangsa Barat di kawasan ini pada abad ke-16. Pertama-tama yang mengetahui naskah-naskah lama itu adalah para pedagang. Mereka menilai naskah-naskah itu sebagai barang dagangan yang mendatangkan untung yang besar sehingga mereka mengumpulkan naskah-naskah itu dari perorangan atau dari tempat-tempat koleksi, seperti pesantren atau kuil-kuil, kemudian mereka membawanya ke Eropa, kemudian menjualnya kepada perorangan ataupun kepada lembaga-lembaga yang mengoleksi naskah-naskah lama. Seorang yang dikenal bergerak dalam usaha perdagangan naskah adalah Peter Floris atau Peter Willemz. Van Elbinck yang pernah tinggal di Aceh pada tahun 1604 mempunyai sebuah naskah kemudian menjualnya kepada Thomas Erpenius. Nama lain yang dikenal menerima naskah-naskah Nusantara dari para pedagang yaitu Edward Picocke yang memiliki naskah Hikayat Sri Rama tertua.

Pada tahun 1629, 33 tahun setelah tibanya kapal Belanda pertama di kepulauan Nusantara, terbitlah terjemahan Alkitab yang pertama dalam bahasa Melayu. Dr.Melchior Leijdecker (1645-1701), yaitu seorang penginjil yang menaruh minat terhadap naskah-naskah Melayu menerjemahkan Beibel kedalam bahasa Melayu. Penginjil lain yang dikenal akrab dengan bahasa dan kesastraan Melayu adalah G.H.Werndly, yang mengarang buku berjudul Maleische Spraakkunst (1736), di dalam lampirannya diberi nama “Malaische Boekzaal” dia menysun daftar naskah-naskah Melayu yang dikenalnya sebanyak 69 naskah.

Kajian terhadap naskah-naskah filologi Nusantara bertujuan untuk menyunting, membahas serta menganalisisnya, atau untuk kedua-duanya. Inilah kegiatan awal dari kehadiran tenaga penginjil yang dikirim oleh NBG ke Indonesia. Pada tahap awalnya kajian itu terutama untuk tujuan penyuntingan akan tetapi tenaga masih terbatas sehingga kegiatan itu diarahkan untuk naskah Jawa dan Melayu. Hasil suntingan pada umumnya berupa penyajian teks dalam huruf aslinya, ialah huruf Jawa, huruf pegon atau huruf Jawi, dengan disertai pengantar atau pendahuluan yang sangat singkat, tanpa analisis isinya, misalnya suntingan Ramayana Kakawin oleh H. Kern (1900), dan Syair Bidasari oleh Hoevell (1843).

Perkembangan selanjutnya, naskah itu disunting dalam bentuk translasi dalam bentuk huruf Latin, misalnya Wrettasantjaja (1849), Ardjoena Wiwaha (1850), dan Bomakawya (1850).

Dalam perkembangan selanjutnya suntingan naskah sudah disertai dengan terjemahannya dalam bahasa asing, terutama bahasa Belanda, misalnya Sang Hyang Kamahayanikan, Oud-Javaansche tekst met inleiding, vertaling en aanteekeningen oleh J. Kats (1910). Suntingan naskah pada abad ke-20 umumnya disertai dengan terjemahan dalam bahasa Inggris atau Belanda, bahkan ada yang diterbitkan hanya terjemahannya, misalnya Sejarah Melayu oleh Leyden (1821).

Pada pertenganhan abad ke-20, suntingan naskah dengan kritik teks banyak dilakukan sehingga menghasilkan suntingan yang lebih mantap daripada suntingan sebelumnya. Terbitan jenis ini banyak disertai terjemahan dalam bahasa Inggris, Belanda, atau Jerman. Contoh naskah dalam perkembangan ini seperti Het Boek der Duizend Vragen oleh G.F. Pijper (1924) berdasarkan naskah Hikayat Seribu Masalah, Shair Ken Tambunan oleh Teeuw (1966), Hikayat Merong Mahawangsa oleh Siti Hawa Soleh (1970), Arjuna-wiwaha oleh S. Supomo (1977). Pada abad ini pula muncul terbitan ulangan dari naskah yang pernah disunting sebelumnya dengan maksud untuk menyempurnakan, misalnya terbitan sebuah Primbon Jawa dari abad ke-16. Pertama, dikerjakan oleh Gunning (1881) dengan metode diplomatik, kemudian pada tahun 1921 disunting lagi oleh H. Kraemer dengan judul Een Javaansche Primbon uit de Zestiende Eeuw, dan kemudian pada tahun 1954 diterbitkan lagi oleh C.W.J. Drewes dengan judul yang sama.

Selanjutnya banyak diterbitkan naskah keagamaan, baik naskah Melayu maupun naskah Jawa sehingga kandungan isinya dapat dikaji oleh ahli teologi dan dapat menghasilkan karya ilmiah dalam bidang tersebut. Adapula yang mengkaji naskah-naskah sejarah oleh para ahli sejarah seperti suntingan yang dikerjakan oleh Teuku Iskandar berjudul De Hikajat Atjeh (1959) berdasarkan naskah Hikayat Aceh.

Pada periode mutakhir, mulai dirintis telaah naskah-naskah Nusantara dengan analisis berdasarkan ilmu Barat, misalnya analisis struktur dan amanat terhadap naskah Hikayat Sri Rama dikerjakan oleh Achadiati Ikram berjudul Hikayat Sri Rama Suntingan Naskah Disertai Telaah Amanat dan Struktur (1980).

Dengan telah dikenalinya dan tersedianya suntingan sejumlah naskah-naskah Nusantara maka terbukalah kemungkinan menyusun sejarah kesastraan Nusantara atau kesastraan daerah. Sehingga mendorong berbagai kegiatan ilmiah yang hasilnya dimanfaatkan oleh berbagai disiplin ilmu, terutama disiplin humaniora dan disiplin ilmu-ilmu sosial. 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Sebagai teori atau konsep, civil society sebenarnya sudah lama dikenal sejak masa Aristoteles pada zaman Yunani Kuno, Cicero, pada zaman Roma Kuno, pada abad pertengahan, masa pencerahan dan masa modern. Dengan istilah yang berbeda-beda, civil society mengalami evolusi pengertian yang berubah dari masa ke masa. Di zaman pencerahan dan modern, istilah tersebut dibahas oleh para filsuf dan tokoh-tokoh ilmu-ilmu sosial seperti Locke, Hobbes, Ferguson, Rousseau, Hegel, Tocquiville, Gramsci, Hebermas.Dahrendorf, Gellner dan di Indonesia dibahas oleh Arief Budiman, M.Amien Rais, Fransz, Magnis Suseso, Ryaas Rasyid, AS. Hikam, Mansour Fakih.

Mewujudkan masyarakat madani adalah membangun kota budaya bukan sekedar merevitalisasikan adab dan tradisi masyarakat local, tetapi lebih dari itu adalah membangun masyarakat yang berbudaya agamis sesuai keyakinan indifidu, masyarakat berbudaya yang saling cinta dan kasih yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan.

Peradaban adalah istilah Indonesia sebagai terjemahan dari civilization. Asal katanya adalah a-dlb yang artinya adalah kehalusan? Refinement, pembawaan yang baik, tingkah laku yang baik, sopan santun, tata-susila, kemanusiaan atau kesasteraan. Ungkapan lisan dan tulisan tentang masyarakat madani semakin marak akhir-akhir ini seiring dengan bergulirnya proses reformasi di Indonesia. Proses ini ditandai dengan munculnya tuntutan kaum reformis untuk mengganti Orde Baru yang berusaha mempertahankan tatanan masyarakat yang status quo menjadi tatanan masyarakat yang madani. Untuk mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Namun, memerlukan proses panjang dan waktu serta menuntut komitmen masing-masing warga bangsa ini untuk mereformasi diri secara total dan konsisten dalam suatu perjuangan yang gigih.

 

  1. B.    RUMUSAN MASALAH

Rumusan masalah dari makalah ini yaitu :

  1. Apa itu masyarakat madani?
  2. Bagaimana sejarah dan perkembangan masyarakat madani?
  3. Bagaimana karakteristik masyarakat madani?
  4. Apa pilar penegak masyarakat madani?
  5. Bagaimana hubungan masyarakat madani dengan demokratisasi?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

MASYARAKAT MADANI

 

  1. A.    PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI

Dalam mendefinisikan terma Masyarakat Madani ini sangat bergantung pada kondisi sosio-kultural suatu bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan terma yang lahir dari sejarah pergulatan bangsa Eropa Barat.

Sebagai titik tolak, di sini akan dikemukakan beberapa definisi masyarakat madani dari berbagai pilar di berbagai negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena masyarakat madani ini.

Pertama, definisi yang dikemukakan oleh Zbignew Rau dengan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang di mana individu dan perkeumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Ruang ini timbul di antara hubungan-hubungan yang merupakan hasil komitmen keluarga dan hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara. Oleh karenanya, maka yang dimaksud masyarakat madani adalah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara. Tiadanya pengaruh keluarga dan kekuasaan negara dalam masyarakat madani ini diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualisme, pasar (market) dan pluralisme. Batasan yang dikemukakan oleh Rau ini menekankan pada adanya ruang hidup dalam kehidupan sehari-hari serta memberikan integrasi sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani, yakni individualisme, pasar (market) dan pluralisme.

Kedua, yang digambarkan oleh Han Sung-joo dengan latar belakang kasus Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukaela yang terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.

Konsep yang dikemukakan oleh Ham ini, menekankan pada adanya ruang publik  (publik sphere) serta mengandung 4 (empat) ciri dan prasyarat bagi terbentuknya masyarakat madani, yaitu :

  1. diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara.   
  2. adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi siapa pun dalam mengartikulasikan isu-isu politik.
  3. terdapatnya gerakan-gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu.
  4. terdapat kelompok inti di antara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat yang menyelenggarakan masyarakat dan melakukan modernisasi sosial ekonomi.

Ketiga, defenisi yang dikemukakan oleh Kim Sunhyuk, juga dalam konteks Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari reproduksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam satuan ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri. 

Definisi ini menekankan pada adanya organisasi-organisasi kemasyarakat yang relatif memposisikan  secara otonom dari pengaruh dan kekuasaan negara. Ekspansi organisasi-organisasi ini mensyaratkan adanya ruan publik (public sphere) yang memugkinkan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu.

Di Indonesia, terma masyarakat madani mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, seperti :

  1. a.           masyarakat madani; konsep ini merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali ini digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festifal Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang diajukan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menujukan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok msyarakat yang memiliki peradaban maju. 

Lebih jelas Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadi keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparency sistem.

Paradigma dengan pemilihan terma masyarakat madani ini dilatarbelakangi oleh konsep kota ilahi, kota peradaban atau masyarakat kota. Di sisi lain, pemaknaan Masyarakat Madani ini juga dilandasi oleh konsep tentang Al-Mujtama’ Al-Madani yang diperkenalkan oleh Prof. Naquib al-Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia dan salah seorang pendiri Institute for Islamic Thought and Civilization (ISTAC), yang secara definitif masyarakat madani merupakan konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yakni masyarakat yang beradab.

  1. b.           masyarakat sipil; merupakan penurunan langsung dari terma civil society. Istilah ini banyak dikemukakan oleh Mansour Fakih untuk menyebutkan prasyarat masyarakat dan negara dalam rangka proses penciptan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.
  2. c.            masyarakat kewargaan; konsep ini pernah digulirkan dalam sebuah Seminar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia XII di Kupang NTT. Acana ini digulirkan oleh M. Ryas Rasyid dengan tulisannya “Perkembangan Pemikiran Masyarakat Kewargaan”, Riswanda Immawan dengan karyanya “Rekruitmen Kepemimpinan dalam Masyarakat Kewargaan dalam Politik Malaysia” Konsep ini merupakan respon dari keinginan untuk menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan kemajuan negara (state).
  3. d.           Civil Society; terma ini (dengan tidak menerjemahkannya) merupakan konsep yang digulirkan oleh Muhammad AS. Hikam. Merupakan konsep civil society yang merupakan warisan wacana yang berasal dari Eropa Barat, akan lebih mendekati substansinya jika tetap disebutkan dengan istilah aslinya. Menurutnya pengertian civil society (dengan konsep de ‘Tocquiville) adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting), keandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warga negaranya. Dan sebagai ruang politik, civil society yang merupakan suatu wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kondisi kehidupan material, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi. Di dalamnya tersirat pentingnya suatu ruang publik yang bebas (the free public sphere). Tempat dimana transaksi komunikasi yang bebas bisa dilakukan oleh warga masyarakat.     

 

  1. B.    SEJARAH PERKEMBANGAN MASYARAKAT MADANI

Wacana masyarakat madani merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses trasnformasi dari pola kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapasitas jika dicari akar sejarahnya dari awal, maka perkembangan wacana masyarakat madani dapat diruntut mulai dari Ciero sampai Antonio Gramsci dan de’Tocquiville. Bahkan menurut Manfred Ridel, Cohen dan Arato serta M. Dawam Rahardjo, wacana masyarakat madani sudah mengemukakan pada masa Aristoteles. Pada masa Aristoteles, 384-322 SM, masyarakat madani dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Istilah koinonia politike yang dikemukakan oleh Aristoteles ini degunakan untuk menggambarkan sebuah masyarakat politis dan etis dimana warga negara di dalamnya berkedudukan sama di depan hukum. Hukum sendiri dianggap etos, yakni seperangkat nilai yang disepakati tidak hanya berkaitan dengan prosedur politik, tetapi juga sebagai substansi dasar kebajikan (virtue) dari berbagai bentuk interaksi di antara warga negara.

Konsepsi Aristoteles ini diikuti oleh Marcus Cicero (106-43 SM) dengan istilah societies civilies, yaitu sebuah komunitas yang mendominasi komunitas yang lain. Terma yang dikedepankan oleh Cicero ini lebih menekankan pada konsep negara kota (city-state), yakni untuk menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk korporasi lainnya, sebagai kesatuan yang terorganisasi. Konsepsi masyarakat madani yang aksentuasinya pada sistem kenegaraan ini dikembangkan pula oleh Thomas Hobbes (1588-1679 M) dan Jhon Locke (1632-1704). Menurut Hobbes, masyarakat madani harus memiliki kekuasaan mutlak, agar mampu sepenuhnya mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (prilaku politik) setiap warga negara. Sementara menurut Jhon Locke, kehadiran masyarakat madani dimaksudkan untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga negara. Konsekuensinya adalah, masyarakat madani tidak boleh absolut dan harus membatasi perannya pada wilayah yang tidak bisa dikelola masyarakat dan memberikan ruang yang manusiawi bagi setiap warga negara untuk memperoleh haknya secra adil dan proporsional.

Pada tahun 1767, wacana masyarakat madani ini dikembangkan oleh Adam Ferguson dengan mengambil konteks sosio-kultural dan politik skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu. Dengan konsepnya ini, Ferguson berharap bahwa publik memiliki spirit untuk menghalangi munculnya kembali despotisme, karena dalam masyarakat madani itulah solidaritas sosial muncul dan diilhami oleh sentimen moral dan sikap saling menyayangi serta saling mempercayai antar warganegara secara alamiah.

Kemudian pada tahun 1792, munculnya wacana masyarakat madani yang memiliki aksentuasi yang berbeda dengan sebelumnya. Konsep ini dimunculkan oleh Thomas Paine (1737-1803) yang menggunakan istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai anti tesis dari negara. Dengan demikian maka negara harus dibatasi sampai sekecil-kecilnya dan ia merupakan perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan umum. Dengan demikian, maka masyarakat madani menurut Paine ini adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan. Paine mengidealkan terciptanya suatu ruang gerak yang menjadi domain masyarakat, dimana interpensi negara di dalamnya merupakan aktivitas yang tidak sah dan tidak dibenarkan. Oleh karenanya, maka masyarakat madani harus lebih kuat dan mampu mengontrol negara demi kebutuhannya.

Perkembangan civil society selanjutnya dikembangkan oleh .G.W.F. Hegel (1770-1831 M), Karl Marx (1818-1883 M) dan Antonio Gramsci (1891-1837 M). Wacana masyarakat madani yang dikembangkan oleh ketiga tokoh ini menekankan pada masyarakat madani sebagai elemen ideologi kelas domain. Pemahaman ini lebih merupakan reaksi dari model pemahaman yang dilakukan Paine (yang menganggap masyarakat madani sebagai bagian terpisah dari negara). Menurut Hegel masyarakat madani merupakan kelompok subordinatif dari negara. Pemahaman ini, menurut Ryas Rasyid erat kaitannya dengan fenomena masyarakat borjuasi Eropa (burgerlische gessellschaft) yang pertumbuhannya ditandai dengan perjuangan melepaskan diri dari dominasi negara.

Hegel mengatakan bahwa struktur sosial terbagi atas 3 (tiga) entitas, yakni keluarga, masyarakat madani, dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Masyarakat madani merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan pribadi dan dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Sementara negara merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani. Oleh karenanya, maka intervensi negara terhadap wilayah masyarakat bukanlah tindakan illegitimate, karena negara sekali lagi merupakan pemilik ide universal dan hanya pada tataran negara politik bisa berlangsung murni serta utuh. Selain itu, masyarakat madani pada kenyataannya tidak mampu mengatasi kelemahannya sendiri serta tidak mampu mempertahankan keberadaannya bila tanpa keteraturan politik dan ketertundukan pada intuisi yang lebih tinggi, yakni negara. Karenanya, negara dan masyarakat madani merupakan 2 (dua) entitas yang saling memperkuat satu sama lain.

Sedangkan Karl Marx memahami masyarakat madani sebagai “masyarakat borjuis” dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas. Sementara Antonio Gramsci tidak memahami masyarakat madani sebagai relasi produksi, tetapi lebih pada sisi ideologis. Bila Marx menempatkan masyarakat madani pada basis material, maka Gramsci meletakkan pada superstruktur, berdampingan dengan negara yang ia sebut sebagai political society. Masyarakat madani merupakan aparat hegemoni mengembangkan hegemoni untuk membentuk konsensus dalam masyarakat.

Pemahaman Gramsci memberikan tekanan pada kekuatan cendekiawan yang merupakan aktor utama dalam proses perubahan sosial dan politik. Gramsci dengan demikian melihat adanya sifat kemandirian dan politis pada masyarakat madani, sekalipun pada instansi terakhir ia juga amat dipengaruhi oleh basis material (ekonomi).

Periode berikutnya, wacana masyarakat madani dikembangkan oleh alexis de ‘Tocqueville (1805-1859 M) yang berdasarkan pada pengalaman demokrasi Amerika, dengan mengembangkan teori masyarakat madani sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara. Bagi de ‘Tocqueville, kekuatan politik dan masyarakat madani-lah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di dalam masyarakat madani, maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatan negara.

Tidak seperti yang dikembangkan oleh Hegelian, paradigma Tocqueville ini lebih menekankan pada masyarakat madani sebagai sesuatu yang tidak apriori subordinatif terhadap negara. Ia bersifat otonom dan memiliki kapasitas politik cukup tinggi sehingga mampu menjadi kekuatan penyeimbang (balancing force) untuk menahan kecenderungan intervensionis negara. Tidak hanya itu, ia bahkan menjadi sumber legitimasi negara serta pada saat yang sama mampu melahirkan kritis reflektif (reflektive-force) untuk mengurangi frekuensi konflik dalam masyarakat sebagai akibat formasi sosial modern. Masyarakat madani tidak hanya beriorentasi pada kepentingan individual, tetapi juga sensitif terhadap kepentingan publik.

Dari berbagai model pengembangan masyarakat madani di atas, model Gramsci dan Tocqueville-lah yang menjadi inspirasi gerakan prodemokrasi di Eropa Timur dan Tengah pada sekitar akhir dasawarsa 80-an. Pengalaman Eropa Timur dan Tengah tersebut membuktikan bahwa justru dominasi negara atas masyarakatlah yang melumpuhkan kehidupan sosial mereka. Hal ini berarti bahwa gerakan membangun masyarakat madani menjadi perjuangan untuk membangun harga diri sebagai warga negara. Gagasan tentang masyarakat madani kemudian menjadi semacam landasan ideologis untuk membebaskan diri dari cengkeraman negara yang secara sistematis melemahkan daya kreasi dan kemandirian masyarakat.

Pandangan de ‘Tocqueville ini, oleh M. Dawan Rahardjo diilustrasikan sebagai berikut:       

 

 

 

  Three-Sector Model                                  Relationship Among Sectors

 

Note:

The Essence of State                                      Coercion

                Private Sector Market                   Mechanism for profit

                Voluntary Sectors                               Voluntary non-profit

                                                                                  Non-coercive

 

Konsep ini diperkuat lagi dengan opini Hannah Arrendt dan Juergen Habermas yang menekankan ruang publik yang bebas (the free public sphere). Karena adanya ruang publik yang bebslah, maka individu (warga negara) dapat berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan penerbitan yang berkenaan dengan kepentingan umum yang lebih luas. Dan institusionalisasi dari ruang publik ini adalah ditandai dengan lembaga-lembaga volunteer, media massa, sekolah, partai politik, sampai pada lembaga yang dibentuk oleh negara tetapi berfungsi sebagai lembaga pelayanan masyarakat.

  1. C.    KARASTERISTIK MASYARAKAT MADANI

Penyebutan karakteristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai iniversal dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini tidak bisa dipisahkan satu sama lain atau hanya mengambil salah satunya saja, melainkan merupakan satu kesatuan yang integral yang menjadi dasar dan nilai bagi eksistensi masyarakat madani. Karakteristik tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. 1.     Free Public Sphere

Yang dimaksud dengan free public sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengembangkan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalai distorsi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyarat dikemukakan oleh Arendt dan Habermas. Lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan politik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secra merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.

Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk mengembangkan dan mewujudkan masyarakat madani dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free public sphere menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan. Karena dengan menafikan adanya ruang publik yang bebas dalam tatanan masyarakat madani, maka akan memungkinkan terjadinya aspirasinya yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang tiranik dan otoriter.

 

  1. 2.     Demokratis

Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, etrmasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan msyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agama. Prasyarat demokratis ini banyak dikemukakan oleh para pakar yang engkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegak masyarakat madani. Penekanan demokrasi (demokratis) di sini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi dan sebagainya.

 

  1. 3.     Toleran

Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukakan oleh orang lain. Toleransi ini memungkinakan akan adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghsrgsi dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda. Toleransi menurut Nurcholish Madjid “merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hal itu harus dipahami sebagai “himah” atau “manfaat” dari pelaksanan ajaran yang benar”.

Azyumardi Azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke kehidupan yang berkualitas dan tamaddun (civility). Civilitas meniscayakan toleransi, yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.

 

  1. 4.     Pluralisme

Sebagai sebuah prasyarat penegak masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.

Menurut Nurcholish Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of sivility). Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia anatara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balances).

Selanjutnya Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak monolitik. Apalagi sesungghunya kemajuan masyarakat itu sudah merupakan dekrit Allah dan design-Nya untuk manusia. Jadi tidak ada masyarakat yang tunggal, monolitik, sama dan sebangun dalam segala segi.

 

  1. 5.     Keadilan Sosial (Social Justice)

Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang profesional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kegidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).

Selain ciri-ciri yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani sebagai masyarakat yang ideal juga memiliki karakteristik, sebagai berikut :

 

  1. 1.     Bertuhan

Bertuhan artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan  dan menempatkan  hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan social. Manusia secara universal mempunyai posisi yang sama menurut fitrah kebebasan dalam hidupnya,sehingga komitmen terhadap kehidupan social juga dilandasi oleh relativitas manusia di hadapan Tuhan. Landasan hukum Tuhan dalam kehidupan social itu lebih objektif dan adil, karena tidak ada kepentingan kelompok tertentu yang diutamakan dan tidak ada kelompok lain yang diabaikan .

 

  1. 2.           Damai

Damai artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil. Kelompok social mayoritas hidup berdampingan dengan kelompok minoritas sehingga tidak muncul kecemburuan social.  Kelompokyang kuat tidak menganiaya kelompok yang lemah, sehingga tirani kelompok minoritas dan anarki mayoritas dapat dihindari.

 

  1. 3.           Tolong menolong

Tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya. Prinsip tolong menolong antar anggota masyarakat didasarkan pada aspek kemanusiaan karena kesulitan hidup yang dihadapi oleh sebagian anggota masyarakat tertentu, sedangkan pihak lain memiliki kemampuan membantu untuk meringankan kesulitan hidup tersebut.

 

  1. 4.           Keseimbangan antara  hak dan kewajiban sosial 

Setiap anggota masyarakat memiiki hak dan kewajiban yang seimbang untuk menciptakan kedamaian, kesejahteraan, dan keutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing. Keseimbangan hak dan kewajiban itu berlaku pada seluruh aspek kehidupan social, sehingga tidak ada kelompok social tertentu yang diistimewakan dari kelompok social yang lain sekedar karna ia mayoritas.

 

  1. 5.           Berperadaban Tinggi 

Berperadaban tinggi artinya, masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan hidup manusia. Ilmu pengetahuan mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia. Ilmu pengetahuan memberi kemudahan umat manusia. Ilmu pengetahuan memberi  kemudahan dan meningkatkan harkat martabat manusia, disamping memberikan kesadaran akan posisinya sebagai khalifah Allah. Namun,disisi lain ilmu pengetahuan juga bisa menjadi ancaman yang membahayakan kehidupan manusia, bahkan membahayakan lingkungan hidup bila pemanfaatannya tidak disertai dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan.

 

  1. 6.           Berakhlak Mulia 

Sekalipun pembentukan akhlak masyarakat dapat dilakukan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan semata, tetapi realitivitas manusia dapat menyebabkan terjebaknya konsep akhlak yang relative.sifat subjectife manusia sering sukar dihindarkan. Oleh karena itu, konsep akhlak tidak boleh dipisahkan dengan nilai-nilai ketuhanan,sehingga substansi dan aplikasinya tidak terjadi penyimpangan. Aspek ketuhanan dalam aplikasi akhlak memotivasi manusia untuk berbuat tanpa menggantungkan reaksi serupa dari pihak lain.[1]

 

  1. D.    PILAR PENEGAK MASYARAKAT MADANI

Yang dimaksud dengan pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-insitusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat madani. Pilar-pilar tersebut antara lain:

  1. 1.     Lembaga Swadaya Masyarakat

Lembaga Swadaya Masyarakat adalah intstuisi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuankan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. Selain itu LSM dalam konteks masyarakat madani juga bertugas mengadakan empowering (pemberdayaan) kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti advokasi, pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.

 

  1. 2.     Pers

Pers merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warganegaranya. Hal tersebut pada akhirnya mengarah pada adanya independensi pers pers serta mampu menyajikan berita secara objektif dan transparan.

 

  1. 3.     Supermasi Hukum

Setiap warga negara, baik yang duduk dalam formasi pemerintah maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hukum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan antar warga negara dan antar warga negara dengan pemerintah haruslah dilakukan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, supermasi hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilized.

  

  1. 4.     Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi yakni di mana civitas akademiknya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebut masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada rel dan realitas yang betul-betul objektif, menyuarakan kepentingan masyarakat (public).

Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat madani, maka Perguruan Tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide alternatif dan konstruktif untuk dapat menjawab problematika yang dihadapi oleh masyarakat. Di sisi lain Perguruan Tinggi memiliki “Tri Dharma Perguruan Tinggi” yang harus dapat diimplementasikan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Menurut  Riswanda Immawan, Perguruan Tinggi memiliki 3 (tiga) peran yang strategis dalam mewujudkan masyarakat madani, yakni :

  1. Pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarisme yang menjadi dasar kehidupan politik demokratis.
  2. Membangun political safety net, yakni dengan mengembangkan dan memenuhi kebutuhan mereka terhadap informasi.
  3. Melakukan tekanan terhadap ketidak adilan dengan cara yang santung, saling menghormati, demokratis serta meninggalkan cara-cara yang agitatif dan anarkis.

 

  1. 5.     Partai Politik

Partai politik merupakan wahana nagi warga negara untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki tendensi politis dan rawan akan hegemoni negara, tetapi bagaimanapun sebagai sebuah tempat ekspresi politik warganegara, maka partai politik ini menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.

 

  1. E.    MASYARAKAT MADANI DAN DEMOKRATISASI

Dalam masyarakat madani, warga negara bekerjasama membangun ikatan sosial, jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-govermental untuk mencapai kebaikan bersama (public good). Karena itu, tekanan sentral masyarakat madani adalah terletak pada independensinya terhadap negara (vis a vis the state). Dari sinilah kemudian masyarakat madani dipahami sebagai akar dan awal keterkaitannya dengan demokrasi dan demokratisasi.

Masyarakat madani juga dipahami sebagai sebuah tatanan kehidupan yang menginginkan kesejajaran hubungan antar warga negara dengan negara atas dasar prinsip saling menghormati. Masyarakat madani berkeinginan membangun hubungan yang konsultatif bukan konfrontatif antara warga negara dan negara. Masyarakat madani juga tidak hanya bersikap dan berprilaku sebagai citizen yang memiliki hak dan kewajiban, melainkan juga harus menghormati equal right, memperlakukan semua warga negara sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama (Ramlan Surbaki; 1995).

Menurut Dawam hubungan antara masyarakat madanpati dengan demokrasi (demokratisasi), bagaikan dua sisi mata uang, keduanya bersifat ko-eksistensi. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah civil society dapat berkembang secara wajar.

Dalam konteks ini, Nurcholish Madjid pun memberikan metafor tentang hubungan dan keterkaiatan antara masyarakat madani dengan demokratisasi ini. Menurutnya masyarakat madani merupakan “rumah” persemaian demokrasi. Perlambang demokrasinya adalah pemilihan  umum (pemilu) yang bebas dan rahsiah. Namun demokrasi tidak hanya tidak hanya bersemayam dalam pemilu, sebab jika demokrasi harus mempunyai “rumah”, maka rumahnya adalah masyarakat madani.

Begitu kuatnya kaitannya antara masyarakat madani dengan demokratisasi, sehingga masyarakat madani kemudian dipercaya sebagai “obat mujarab” bagi demokratisasi, terutama di negara yang demokrasinya mengalami keganjalan akibat kuatnya hegemoni negara. Tidak hanya itu, masyarakat madani kemudian juga dipakai sebagai cara pandang untuk memahami unoversalitas fenomena demokratisasi di berbagai kawasan dan negara.

Menurut Larry Diamond dalam menyikapi keterkaitan masyarakat madani dengan demokratisasi ini secara sistematis ada 6 (enam) konstribusi masyarakat madani terhadap proses demokrasi, yaitu :

  1. ia menyediakan wahana untuk mengawasi dan menjaga sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat negara,   
  2. pluralisme dalam masyarakat madani, bila diorganisir akan menjadi dasar yang penting bagi persaingan demokratis,
  3. memperkaya partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan,
  4. ikut menjaga stabilitas negara,
  5. tempat menggembleng pimpinan politik, dan
  6. menghalangi dominasi otoriter dan mempercepat runtuhnya rezim.

Lebih jauh Diamond menegaskan bahwa suatu organisasi betapapun otonomnya jika ia diinjak-injak prosedur demokrasi seperti toleransi, kerjasama, tanggung jawab, keterbukaan dan saling percaya, maka organisasi tersebut tidak akan mungkin menjadi sarana demokrasi.

Untuk menciptakan masyarakat madani yang kuat dalam konteks pertumbuhan dan perkembangan demokrsi diperlukan strategi penguatan civil society lebih ditujukan ke arah pembentukan negara secara gradual dengan suatu masyarakat politik yang demokratispartisipatoris, reflektif dan dewasa yang mampu menjadi penyeimbang dan kontrol atas kecenderungan eksesif negara. Dalam masyarakat madani, warga negara disadrkan posisinya sebagai pemilik kedaulatan dan haknya untuk mengontrol pelaksanaan kekuasaan yang mengatasnamakan rakayat. Gagasan seperti ini mensyaratkan adanya ruang publik yang bebas, sehingga setiap individu dalam masyarakat madani memiliki kesempatan untuk memperkuat kemandirian dan kemampuannya dalam pengelolaan wilayah.

Kemandirian dimaksudkan adalah harus mampu direfleksikan dalam seluruh ruang kehidupan politik, ekonomi dan budaya. Hak warga negara untuk berpartisipasi dalam organisasi politik harus dijamin, karena dengan partisipasi itu, mereka dapat ikut memberikan konstribusi dan mempengaruhi hasil keputusan yang boleh jadi keputusan itu mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari.

Dalam masyarakat madani terdapat nilai-nilai universal tentang pluralisme yang kemudian menghilankan segala bentuk kecenderungan partikulrisme dan sekterianisme. Hal ini dalam proses demokrasi menjadi elemen yang sangat signifikan, di mana masing-masing individu, etnis dan golongan mampu menghargai kebhinekaan dn menghormat setiap keputusan yang diambil oleh salah satu golongan atau individu. Menurut Hikam, dalam masyarakat madani tidak hanya kecenderungan partikularisme dan sektarianisme saja yang harus dihadapi tetapi juga totalisme dan uniformisme itu ditolak. Karenanya ia menghargai kebebasan individu namun juga menolak anarkisme, memperjuangkan kebebasan berekspresi namun juga menurut adanya tanggung jawab etik, menolak intervensi negara tetapi juga memerlukan negara sebagai pelindung dan penangkal konflik baik internal maupun eksternal.

Pada dasarnya dalam proses penegakan demokrasi (demokratisasi) secara keseluruhan, tidaklah bertolak penuh pada penguatan dan kekuatan masyarakat madani, sebab ia bukan “penyelesai” tunggal di tengah kompleksitas problematika demokrasi. Masyarakat madani lebih bersifat komplementer dari berbagai strategi demokrasi yang selama ini menekankan pada formulasi dari “atas”, dengan bentuk institusionalisasi lembaga-lembaga politik, distribusi kekuatan pemerintah, perwakilan berbagai golongan dan sebagainya. Sedangkan masyarakat madani lebih merupakan strategi yang berporos pada lapisan “bawah”, yakni dengn bentuk pemberdayaan dan penguatan masyarakat sipil.           

Selain itu, sebagai bagian dari strategi dari demokratisasi, masyarakat madani memiliki perspektif sendiri dalam perjuangan demokrasi dan memiliki spektrum yang luas dan berjangka panjang. Dalam perspektif masyarakat madani demokratisasi tidak hanya dimaknai sebagai posisi diametra dan antitesa negara, melainkan bergantung pada situasi dan kondisinya. Ada saatnya demokratisasi melalui masyarakat madani harus garang dan keras terhadap pemerintah, namun ada saatnya masyarakat madani juga harus ramah dan lunak.

Jhon Keane mengiklustrasikan bahwa masyarakat madani bukanlah musuh negara juga bukan sahabat kental kekuasaan negara. Tatanan yang lebih demokratis tidak bisa dibangun melalui kekuasaan negara, tetapi juga tidak bisa dibangun tanpa kekusaan negara, sebab jika legitimasi kekuasaan runtuh, masyarakat madani pun terncam mengalami pragmentasi. Lebih jauh Azyumardi Azra mengatakan bahwa masyarakat madani lebih dari sekedar gerakan pro-demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu pada kehidupan asyarakat yang berkualitas dan tamaddun (civility). Dengan nada serupa, Henningsen mengungkapkan bahwa masyarakat madani bukanlah sekedar gerakan anti-totaliter, tetapi lebih merefleksikan fungsi kebaikan masyarakat modern (a well fuctioning modern society).

Jadi, membicarakan hubungan demokrasi dengan masyarakat madani merupakan discourse yang memiliki hubungan korelatif dan berkaitan erat. Dalam hal ini Arief Budiman mengatakan bahwa berbicara mengenai demokrasi biasanya orang akan berbicara tentang interaksi antara negara dan masyarakat madani. Asumsinya adalah, jika masyarakat madani vis a vis negara relatif kuat maka demokrasi akan tetap berlangsung. Sebaliknya, jika negara kuat dan masyarakat madani lemah maka demokrasi tidak berjalan. Dengan demikian, demokratisasi dipahami sebagai proses pemberdayaan masyarakat madani.

Lebih lanjut Arief mengatakan bahwa proses pemberdayaan tersebut akan terjadi jika:

  1. apabila berbagai kelompok masyarakat dalam masyarakat madani mendapat peluang untuk lebih banyak berperang, baik pada tingkat negara maupun masyarakat.
  2. jika posisi kelas tertindas berhadapan dengan kelas yang dominan menjadi lebih kuat yang berarti juga terjadinya proses pembebasan rakyat dari kemiskinan dan ketidakadilan.

 

Berkaitan dengan demokratisasi ini, maka menurut M. Dawam Raharjo ada beberapa asumsi yang berkembang, yaitu :

  1. demokratisasi bisa berkembang apabila masyarakat madani menjadi kuat baik melalui perkembangan dari dalam atau dari diri sendiri, melalui perlawanan terhadap negara ataupun melalui proses pemberdayaan (termasuk oleh pemerintah).
  2. demokratisasi hanya bisa berlangsung apabila peranan negara dikurangi atau dibatasi tanpa mengurangi efektifitas dan efesiensi institusi melalui interaksi, perimbanan dan pembagian kerja yang saling memperkuat antara negara dan pemerintah sendiri.
  3. demokratisasi bisa berkembang dengan meningkatkan kemandirian atau independensi masyarakat madani dari tekanan dan kooptasi negara.     

 

BAB III

PENUTUP

  1. A.    KESIMPULAN
    1. Pengertian masyarakat madani, menurut:

–        Zbigniew Rau, masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekekuasaan negara.

–        Han Sung-joo, masyarakat madani merupakan  sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbatas dari negara.

–        Kim Sunhyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakatyang secara relative otonom dari negara.

  1. Masyarakat madani mempunyai karakteristik yaitu:

–        free public sphere

–        demokratis

–        toleran

–        pluralisme

–        berkeadilan sosial

  1. Pilar penegak masyarakat madani, yaitu:

–        lembaga swadaya masyarakat

–        supermasi hukum

–        perguruan tinggi

–        partai politik

  1. Menurut Dawam hubungan antara masyarakat madanpati dengan demokrasi (demokratisasi), bagaikan dua sisi mata uang, keduanya bersifat ko-eksistensi. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah civil society dapat berkembang secara wajar.
  2. Menurut Larry Diamond dalam menyikapi keterkaitan masyarakat madani dengan demokratisasi ini secara sistematis ada 6 (enam) konstribusi masyarakat madani terhadap proses demokrasi, yaitu :

–        ia menyediakan wahana untuk mengawasi dan menjaga sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat negara,   

–        pluralisme dalam masyarakat madani, bila diorganisir akan menjadi dasar yang penting bagi persaingan demokratis,

–        memperkaya partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan,

–        ikut menjaga stabilitas negara,

–        tempat menggembleng pimpinan politik, dan

–        menghalangi dominasi otoriter dan mempercepat runtuhnya rezim.

 

 

  1. B.    SARAN

Dalam era reformasi itu kita perlu melakukan kaji ulang dan wacana baru dengan mempertimbangan faktor-faktor yang menjadi kecenderungan nasional, regional, dan global, seperti meningkatnya peranan pasar, perampingan peranan negara dan perlunya pemberdayaan lembaga-lembaga civil society dan gerakan sosial baru (new social movement).

Wacana masyarakat madani agaknya berbeda dengan wacana civil society yang berkembang di Barat, walaupun konsep civil society itu menjadi rujukan penting. Namun harus diingat, bahwa wacana civil society itu sendiri, baik di negara-negara industri maju maupun di Dunia Ketiga, masih terus berlangsung dalam konteks baru. Oleh karena itu, masyarakat madani yang sedang dipikirkan di Indonesia ini merupakan wacana yang tebuka.

 

 

 

 

 

 

                


[1] http//Jasmanblogspot.com,Masyarakat%20Madani/konsep-masyarakat-madani.html diunduh pada tanggal 18/11/2011 jam 10:02

A.   AHLAK DALAM MASYARAKAT

Di dalam Islam, segala sesuatu telah diatur dalam Al-Qur’an dan telah dijelaskan serta diperkuat oleh hadits Rasulullah, baik dalam sholat, zakat, berhaji, makan, berjalan, dan banyak hal lainnya, begitu pun dengan bagaimana kita berakhlak dalam masyarakat.

Hidup bermasyarakat adalah hal yang tidak bisa terlepas dari seseorang manusia. Penciptaan manusia sebagai mahluk sosial membuatnya selalu membutuhkan orang lain.

Hidup bermasyarakat tentu bukan perkara yang mudah, hal ini merupakan perkara yang tidak boleh disepelekan. Menjaga akhlak dalam hidup bermasyarakat adalah hal yang sangat penting. Hal ini bertujuan agar hubungan baik dengan orang lain selalu terjalin dengan harmonis sehingga menciptakan rasa cinta, damai dan tentram di antara masyarakat.

Dalam pokok pembahasan ini, ada 4 hal yang harus diperhatikan, yakni :

  1. Bertamu dan Menerima Tamu

Dalam bertamu, tentu ada beberapa etika yang harus diperhatikan begitupun ketika kit menerima tamu. Aturan-aturan yang sepatutnya kita lakukan agar kiranya ukhuwwah itu semakin erat dan Allah senantiasa meridhoi.

  1. Bertamu

Beberapa etika yang perlu diperhatikan :

–       Ucapkan salam maksimal 3x

Jika salah seorang di antara kalian meminta izin 3x lalu tidak diizinkan, hendaknya ia kembali (HR. Bukhari)

–       Dilarang untuk Mengintip di Jendela.

Mengintip di jendela ketika hendak bertamu bukanlah etika yang baik dan ini menunjukkan sikap yang kurang sopan, jadi hendaknya kita menghindarinya agar si pemilik rumah tidak merasa terganggu.

–       Sopan saat bertamu.

–       Berlaku sopan/ baik itu merupakan akhlak seorang muslim. Apabila bertamu maka hendaklah mengucapkan hal-hal yang baik, berperilaku yang sopan dan ramah agar si tuan sumah tetap merasa nyaman .

–       Pilihlah waktu yang tepat dan jangan terlalu lama.

Usahakan bertamu di waktu yang tepat, misalnya di waktu sore, hindari bertamu di waktu orang lain sedang istirahat, misalnya tengah malam dan jangan terlalu lama, hal ini dianjurkan karena dikhawatir justru akan mengganggu aktivitas tuan rumah.

–       Tidak merepotkan.

Berbuat baik kepada tamu termasuk perkara penting yang diwajibkan oleh Rasulullah S.a.w kepada kita. Perbuatan ini termasuk hak muslim atas muslim lainnya. Termasuk ahklak yang mulia, Rasulullah S.a.w bersabda :

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, endaklah ia memuliakan tamu-tamunya dengan memberinya hadia. Apa hadianya itu ya Rasulullah? Beliau menjawab (menjaunya sehari semalam, jamuan untuk tamu ialah 3 hari dan selebihnya adalah sedekah).

Jamuan untuk tamu adalah 3 hari dan selebihnya (untuk bekal perjalanan) untuk sehari semamlam. Tidak halal bagi seorang muslim meneteap di rumah saudaranya kemudian membuatnya berdosa. Para sahabat bertanya, Wahai Rasulullah! Bagaimana ia membuatnya berdosa? Rasulullah menjawab “Ia (tamu tersebut) menetap padanya, namun tuan rumah tidak mempunyai sesuatu untuk memuliakannya.”

Dua hadits di atas menjelaskan bahwa jamuan bagi tamu untuk bekal perjalanan sehari-semalam dan waktu perjamuan ialah 3 hari. Nabi memedakannya antara hadiah untuk tamu dan jamuannya, bahkan terdapat riwayat yang menegaskan bahwa perjamuan adalah hak muslim atas muslim lainnya.

Dalam as-shalihah dari Uqbah bin Amir R.A. Ia berkata “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mengirim Kami, kemudian kami singgah di kaum yang tidak menjamu kami, bagaimana pendapatmu? Rasulullah berkata kepada kami “Jika kalian singgah di salah satu kau, kalau mereka memberikan kalian apa yang layak diterima tamu, maka tarimalah dan jika mereka tidak melakukannya ambillah dari mereka hak tamu yang harus mereka berikan.”

Nash ini menunjukkan wajibnya menjamu tamu selama sehari semalam dan ini adalah hadiah untuk tamu lalu disempunakan dengan adanya 2 hari 2 malam sehinggah kesempurnaan memuliakan tamu adalah 3 hari 3 malam.

Imam Ahmad berkata, tamu berhak menuntut semua, jika tuan rumah tidak memberikannya, karena jamuan adalah hak wajib baginya. Tentu saja menjamu tamu disesuaikan dengan kemampuan dan adat setempat. Orang yang tidak mempu menjamu secara sempurna maka tidak diwajibkan dan tamu tidak boleh meminta dijamu oleh orang yang tidak mampu menjamu. Salman r.a, seorang sahabat Nabi berkata Rasulullah melarang kami membebani diri untuk menjamu dengan sesuatu yang tidak kami miliki.  

   Tuan rumah tidak wajib membantu tamunya kecuali dengan sesuatu yang dimilikinya. Jika tuan rumah tidak memiliki sesuatu pun, ia tidak wajib memberi tamunya. Tapi, jika tuan rumah mau menutamakan tamunya dari dirinya sendiri seperti yang dilakukan orang-orang Anshar, dimana dengan sebab perbuatan mereka Allah turunkan Firman-Nya :

tûïÏ%©!$#ur râä§qt7s? u‘#¤$!$# z`»yJƒM}$#ur `ÏB ö/ʼnÏ=ö7s% tbq™7Ïtä† ô`tB ty_$yd öNÍköŽs9Î) Ÿwur tbr߉Ågs† ’Îû öNÏd͑r߉߹ Zpy_%tn !$£JÏiB (#qè?ré& šcrãÏO÷sãƒur #’n?tã öNÍkŦàÿRr& öqs9ur tb%x. öNÍkÍ5 ×p|¹$|Áyz 4 `tBur s-qム£xä© ¾ÏmÅ¡øÿtR šÍ´¯»s9’ré’sù ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÒÈ  

Artinya : “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung”.

Demi mengamalkan hadits nabi “Tidak halal seorang bertamu hingga menyusahkan tuan rumah”  Jadi, menjamu tamu adalah bentuk infaq, yang wajib dan diambil dari makanan yang dimiliki. Jadi, infaq tersebut hanya diwajibkan kepada orang yang makanan darinya ada, tidak boleh menyulitkan diri dalam hal ini. Adapun menjamu tamu (yang tidak bermalam) maka kita pun wajib melayaninya dengan baik, berlaku baik sehingga tamu tersebut merasa dihormati.

 

  1. B.   HUBUNGAN BAIK DENGAN TETANGGA

Memuliakan dan berbuat baik kepada tetangga adalah perkara yang sangat ditentukan dalam syariat islam, hal ini juga telah diperintahkan Allah dalam Firman-Nya

(#r߉ç6ôã$#ur ©!$# Ÿwur (#qä.Ύô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«ø‹x© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) “É‹Î/ur 4’n1öà)ø9$# 4’yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur ͑$pgø:$#ur “ÏŒ 4’n1öà)ø9$# ͑$pgø:$#ur É=ãYàfø9$# É=Ïm$¢Á9$#ur É=/Zyfø9$$Î/ Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# $tBur ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷ƒr& 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä† `tB tb%Ÿ2 Zw$tFøƒèC #·‘qã‚sù ÇÌÏÈ  

Artinya : “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[1], dan teman sejawat, Ibnu sabil[2] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.”(QS. An-Nisa:36)

Selain Rasulullah pun mencontohkan kepada kita agar senantiasa memuliakan tetangga kita. Dar Abu Hurairah Ra, dari Rasulullah Saw bersabda :

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari kiamat, hendaklah ia berkata baik/diam. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia menghormati tetangganya dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya. (HR.  Bukhari dan Muslim)”

Sebagai seorang muslim yang baik maka hendaklah kita senantiasa memperlakukan tetangga kita dengan senantiasa memperhatikan dan memuliakan haknya. Hak seorang tetangga ini dapat diklasifikasikan menjadi 4, yaitu :

  1. Berbuat Baik (Ihsan) Kepada Tetangga

Diantar ihsab kepada tetangga adalah ta’ziah ketika mereka mendapatkan musibah, mengucapkan salam ketika mendapatkan kebahagiaan, menjenguknya ketika sakit, dan bermuka manis ketika bertemu dengannya serta membantu membimbingnya kepada hal-hal yang bermanfaat dunia akhirat. Sebagian ulama berkata, kesempurnaan berbuat baik kepada tetangga ada 4 hal, yaitu :

  1. Senang dan bahagia dengan apa yang dimilikinya
  2. Tidak tamak untuk memiliki apa yang dimilikinya
  3. Mencegah gangguan dengannya
  4. Bersabar dari gangguangnya
  1. Sabar Menghadapi Gangguan Tetangga

Ini adalah hak kedua untuk tetangga yang berhubungan erat dengan yang pertama dan menjadi penyempurnanya. Hal ini dilakukan dengan memaafkan kesalahan dan perbuatan jelek mereka khususnya kesalahan yang tidak disengaja/ sudah sesali kejadiannya.

Hasan Al-Bashri berkata:

Tidak mengganggu bukan termasuk berbuat baik kepada tetangga akan tetapi berbuat baik kepada tetangga akan tetapi berbuat baik terhadap tetangga dengan sabar atas gangguannya

  1. Menjaga dan Memelihara Tetangga

Imam Ibnu Abi Jamroh berkata, menjaga tetangga termasuk kesempurnaan iman orang jahiliyah dahulu sangat menjaga hal ini melaksanakan wasiat berbuat baik ini dengan memberikan beraneka ragam sesuai kemampuan, seperti salam, bermuka manis ketika bertemu, menahan sebab-sebab yang mengganggu mereka dengan segala macam nya, baik jasmani dan rohani.

  1. Tidak Mengganggu Tetangga

Telah dijelaskan diatas kedudukan tetatngga yang tinggi dan hak-haknya yang terjaga di dalam islam. Rasulullah Saw memperingatkan dengan keras upaya mengganggu tetangga, sebagaimana dalam sabdanya yaitu:

“Tidak masuk surga orang yang tetangganya tidakaman dari kejahatannya” (HR.Muslim).

 

 

  1. C.   ADAB PERGAULAN DENGAN LAWAN JENIS

       Bersahabat dengan lawan jenis tentu bukan suatu hal yang diharamkan dalam agama, akan tetapi agar tidak terjadi fitnah, maka alangkah baiknya, kita senantiasa memperhatikan beberapa batasan-batasan dalam bergaul dengan lawan jenis.

       Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bergaul dengan lawan jenis, diantaranya yaitu :

  1. Senantiasa menundukkan pandangan.

Menundukkan pandangan adalah suatu hal yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw karena sesungguhnya dengan menundukkan pandangan, akan menjadi sebab Allah ridha kepadanya, dan akan senantiasa membuat qalbunya tentram. Sebab mata aalah cerminan qalbu. Orang yang matanya liar melihat apa saja, qalbunya akan menjadi tidak tenang. Sedangkan orang yang menundukkan pandangannya, berarti ia menundukkan qalbunya dari syahwat dan nafsu. Namun kalau ia liar memandang ke mana saja maka qalbunya ikut menjadi liar mengumbar nafsu.

“Katakan kepaa orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” (An-Nur : 30)

Syaikhul islam Ibnu Tamuan berkata mengenai ayat ini, Allah Swt menjadikan sikap menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagai upaya paling kuat untuk membersihkan jiwa itu mencakup hilangnya segala keburukan berupa perbuatan keji, kezaliman, kesirikan, kedustaan, dsb.

“Wahai Ali, janganlah engkau turutkan pandangan (pertama) dengan pandangan (ke-2) karena engkau berhak (yakin tidak berdosa) pada pandangan (pertama) tetapi tidak hak pada pandangan ke dua” (HR.  Abu Daud, Tirmizi).

Di hadits juga menjelaskan tentang hal ini. Jarir bin Abdullah berkata, aku bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan tiba-tiba (tidak sengaja) maka beliau bersabda “Palingkan pandanganmu” (HR. Muslim)

 

  1. Menjaga hijab/ tidak berkhalwat

Hal yang kedua yang harus kita perhatikan dalam bergaul dengan lawan jenis adalah agar kita senantiasa menjaga hijab, tidak terlalu bercampur baur dengan lawan jenis agar kita senantiasa menjaga dijauhkan dari fitnah. Selain itu, kita dilarang untuk berkhalwat atau berduan dengan lawan jenis. “Janganlah laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali bersama mahrom” (HR. Muslim). Selain itu, di hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Hakim, Rasulullah Saw bersabda “Ketahuilah tidaklah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang wanita kecuali yang ke tiga adalah syaitan.” Dan di hadits lainpun di katakan bahwa “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangnlah sekali-kali menyendiri dengan perempuan lain yang tidak disertai mahramnya. Karena ditempat yang sepi itu ada setan yang senantiasa mengajak berbuat zina” (al-hadits)[3]

             Kita juga dilarang untuk bersentuhan dengan lawan jenis karena itulah kita harus senantiasa memberi batasan dalam bergaul dengan mereka, hindari hal-hal yang bisa membuat kita saling bercampur baur dan bersentuhan dengan lawan jenis.

             Dari Aisyah ra, “Rasulullah S.a.w tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita kecuali yang dimiliki” (HR.  Bukhari).

Dan suatu kecelakaan besar, apabila menyepelekan hal seperti ini sesungguhnya ditusukkan kepada salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya (HR.  Baihaqi, Ath-Tabrani) 

Hadits ini memberikan gambaran betapa hinanya menyentuh seorang yang bukan muhrimnya. Bahkan ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik daripada menyentuh seorang yang bukan muhrimnya. Rasulullah pun mengabarkan kepada umat manusia agar senantiasa berhati-hati dalam bergaul dengan lawan jenis karena dapat membuka pintu fitnah.

Tidaklah ku tinggalkan setelahku suatu fitnah yang lebih berbahaya laki-laki melainkan fitnah yang datang dari wanita. (HR.  Muttafaqun Alaih)

  1. Berkomunikasi untuk hal yang penting saja.

Untuk menghindari timbulnya perasaan saling mengagumi maka dianjurkan untuk membatasi pergaulan dengan lawan jenis. Cukuplah berkomunikasi untuk hal-hal yang penting dan hindari kebiasaan bercanda dengan lawan jenis karena ini bisa menimbulkan rasa kagum yang akan berujung pada rasa cinta. Dan kemungkinan terbesar, cinta ini adalah cinta yang hanya berlandas pada nafsu dan akan menodai kesucian cinta itu. Oleh sebab itu, kita harus senantiasa bersikap wara’ dalam bergaul dengan lawan jenis.

  1. D.     UKHUWAH ISLAMIYAH

Ukhuwah Islamiyah bisa kita artikan sebagai persaudaraan di antara umat islam, dimana persaudaraan diantara seorang muslim diibaratkan sebagai bangunan yang kokoh yang sedang menguatkan. Sebagai umat islam, ada hal-hal yang harus ditunaikan anatar sesama umat islam sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah dalam sabdanya :

Hak seorang muslim dengan muslim ada 6 yaitu:

“Apabila engkau berjumpa dengannya, ucapkanlah salam, apabila ia mengundangmu, penuhilah, apabila dia meminta nasehat kepadamu berilah nasehat, apabila dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah, ucapkanlah Yarhamukallah, apabila dia sakit, jenguklah dan apabila dia meninggal dunia, antarkanlah jenazahnya” (HR. Bukhari Muslim)  

Jadi, ada 6 hak seorang muslim sebagaimana yang disebutkan dalam hadits diatas, yaitu :

  1. Apabila engakau berjumpa dengannya, ucapkanlah salam

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,

 لَ ا تَدْ خُلُونَ الجْنة حتي تؤ منوا ول ا تؤمنوا حتي تحا بوا أول ا أد لكم علي شيء إŒا فعلتموه تحا ببتم أفشوا الشل م بينكم

“Kalian tidak akan masuk surga, kecuali dengan beriman. Kalian tidak akan beriman, kecuali dengan saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu yang jika kalian lakukan, maka kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian!” (HR. Muslim)

 

Selain itu, kita dianjurkan untuk saling memberi salam tidak hanya kepada orang-orang yang kita kenal saja tetapi begitupun dengan orang yang belum kita kenal. Dari Abdullah ibn Amr r.a., “Seorang pemuda bertanya kepada Rasulullah saw, ‘Apa yang terbaik dalam islam?’ Rasulullah menjawab, ‘Memberi makan (orang miskin) dan mengucapkan salam kepada yang engkau kenal atau yang tidak engkau kenal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Salam merupakan salah satu dari nama-nama Allah menyebarkan salam berarti banyak menyebut Allah, sebagaimana difirmankan oleh Allah, sebagaimana difirmankan oleh Allah,

“Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”(QS. AL-Ahzab: 35)

Beberapa kejahatan yang gagal dengan adanya kalimat as-salamu ‘alaikum! Beberapa banyak kebaikan diperoleh dengan kalimat, as-salamu ‘alaikum! Beberapa banyak hubungan persaudaraan terjalin dengan kalimat as-salamu ‘alaikum![4]

  1. Apabila ia mengundangmu penuhilah

Dari Ibnu Umar Ibnu Umar ra., Rasulullah saw bersabda “Penuhilah undangan jika kalian diundang (HR. Muslim) dan di hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., Rasulullah bersabda “Jika seorang diantara kamu diundang maka hendaklah ia menghadirinya jika dia sedang berpuasa maka doakanlah dan kalau tidak berpuasa hendaklah dia makan.” (HR. Muslim No.78)[5]

Dari Jabir Abdullah ra, ia berkata “Rasulullah saw bersabda :

إŒادعي أحد كم  إل طعا م فليجب، فإ ن شا ء طعم وإن شاء ترك

“Bila salah seorang di antara kamu diundang ke suatu jamuan makan, maka hendaklah ia memenuhinya. Bila ia menghendaki dapat memakannya, dan bila menghendaki apat membiarkannya”[6]

  1. Apabila dia minta nasehat maka nasehatilah

Menurut istilah syar’i, Ibnu al-Atsir menyebutkan, “Nasehat adalah sebuah kata yang mengungkapkan suatu kalimat yang sempurna, yaitu keinginan (memberikan) kebaikan kepada orang yang dinasehati. Makna tersebut tidak bisa diungkapkan hanya dengan satu kata, sehingga harus bergabung dengannya kata yang lain” (An-Nihayah (V/62). Ini semakna dengan defenisi yang disampaikan oleh Imam Khaththabi. Beliau berkata, “Nasehat adalah sebuah kata yang jami‘ (luas maknanya) yang berarti mengerahkan segala yang dimiliki demi (kebaikan) orang yang dinasihati. Ia merupakan sebuah kata yang ringkas (namun luas maknanya). Tidak ada satu kata pun dalam bahasa Arab yang bisa mengungkapkan makna dari kata (nasehat) ini, kecuali bila digabung dengan kata lain.” (I’lamul-Hadits (I/189-190) dan Syarah Shahih Muslim (II/32-33), lihat Fathul Bari (I/167))[7].

Suatu keharusan bagi setiap umat manusia untuk selagi menasehati dalam kebaikan, selagi mengajak kepada yang ma’ruf dan selalu mengingatkn ketika saudaranya khilaf. Firman Allah dalam al-qur’an :

 äí÷Š$# 4’n<Î) È@‹Î6y™ y7În/u‘ ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9ω»y_ur ÓÉL©9$$Î/ }‘Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) y7­/u‘ uqèd ÞOn=ôãr& `yJÎ/ ¨@|Ê `tã ¾Ï&Î#‹Î6y™ ( uqèdur ÞOn=ôãr& tûïωtGôgßJø9$$Î/ ÇÊËÎÈ  

Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[8] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. An-Nahl:125)

Di dalam hadits Rasulullah, di jelaskan beberapa tahap dalam menasehati dan hendaklah kita mengikuti agar bisa mendapat kemuliaannya, sabda Rasulullah “Barangsiapa yang melihat perkara mungkar, maka hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, maka hal yang terakhir ini sebagai pertinda selemah-lemahnya iman.”(HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi)

Dan sungguh mulia kedudukan orang yang menunjukkan jalan kebaikan, maka dari itu hendaklah kita selalu mengingatkan. Karena orang yang mengingatkan akan mendapat pahala sebagaimana hadit Rasulullah “Barangsiapa yang menunjukkan jalan kebaikan, ia akan memperoleh pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR.Muslim).

Ada beberapa keutamaan dalam memberikan nasehat sebagaimana yang telah diilustrasikan dalam al-qur’an, Menasehati hamba-hamba Allah kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan akhirat mereka merupakan tugas para rasul. Allah mengabarkan perkataan nabi-Nya, Hud, ketika menasehati kaumnya, “Aku menyampaikan amanat-amanat Tuhanku kepada kalian dan aku ini hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagimu” (Q.S. Al-A‘raf: 68).

Allah juga menyebutkan perkataan nabi-Nya, Shalih, kepada kaumnya setelah Allah menimpakan bencana kepada mereka, “Maka Shalih berkata, ‘Hai kaumku, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu amanat Tuhanku, dan aku telah memberi nasehat kepadamu, tetapi kamu tidak menyukai orang-orang yang memberi nasehat’” (Q.S. Al-A‘raf: 79).

Maka seorang hamba akan memperoleh kemuliaan manakala dia melaksanakan apa yang telah dilakukan oleh para nabi dan rasul. Nasehat merupakan salah satu sebab yang menjadikan tingginya derajat para nabi, maka barangsiapa yang ingin ditinggikan derajatnya di sisi Allah, Pencipta langit dan bumi, maka hendaknya dia melaksanakan tugas yang agung ini (Qawaid wa Fawaid (hal. 94-95)).[9]

  1. Apabila dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka ucapkanlah Yarhamukallah

Dari Ali ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian bersin, hendaklah mengucapkan alhamdulillah, dan hendaknya saudaranya mengucapkan untuknya yarhamukallah. Apabila ia mengucapkan kepadanya yarhamukallah, hendaklah ia (orang yang bersin) mengucapkan yahdii kumullah wa yushlihu balaakum (artinya = Mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR.Bukhari)[10]

  1. Apabila dia  sakit, jenguklah

Ada pahala yang besar dalam perbuatan ini dan menjenguk orang yang sakit sangat dinjurkan. Rasulullah bersabda,

من عاد مر يضا لم يز ل في خر فة الجنة قيل يا رسول الله وما خرفة الجنة قال جناها

“Barangsiapa menjenguk orang yang sakit, maka ia akan selalu berada dalam kebun surga.” Orang-orang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kebun surga itu?” Rasulullah menjawab, “Buah-buahnya.” (HR.Muslim)

Ada banyak nilai positif dalam menjenguk orang yang sakit. Di antaranya: mendoakannya, mendapakan pahala dari menjenguknya, terutama dalam menghibur keluarganya. Bukhari meriwayatkan dari Jabir ibn Abdillah, “Aku sedang sakit dan Rasulullah bersama Abu Bakar menjengukku dengan jalan kaki. Ketika itu aku sedang pingsan. Nabi segera mengambil air wudhu kemudian meneteskan air wudhu itu kepalaku. Ketika tersadar, ternyata itu Nabi.”[11] 

  1. Apabila dia meninggal dunia antarkanlah jenazahnya

“Barangsiapa yang mengantarkan jenazah seorang islam dengan rasa Iman dan karena Allah sematadia menghadirinya sampai di shalati dan sampai selesai penguburannya, maka ia telah kembali dengan mendapat dua qirath tiap-tiap qirat itu semisal besarnya gunung uhud.” (HR. Bukhari)

 

Nafi’ berkata, “Diceritakan kepada Ibnu Umar bahwa Abu Hurairah berkata, “Barangsiapa yang mengiringkan jenazah, maka ia mendapatkan satu qirath.’ Ibnu Umar berkata, ‘Abu Hurairah terlalu banyak mengatakannya kepada kami.’ Lalu Aisyah membenarkan Abu Hurairah seraya berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah bersabda begitu.’ Kemudian Ibnu Umar berkata, ‘Sungguh kami telah mengabaikan banyak qirath.”[12]
 

  

DAFTAR PUSTAKA

 


[1] .  Dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang Muslim dan yang bukan Muslim.

[2] .   Ibnus sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma’shiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.

[3] Indra, Hasbi, Potret Wanita Shalehah,Jakarta:Penamadani,2004 (hal 177)

[4] Mustafa al-‘adawy. Fikih Akhlak,Jakarta:Qisthipress, 2005 (hal  39-41)

[5] Hadits web, kitab nikah

[6] Khaulah Binti. Bagaimana Muslimah Bergaul.Jakarta: Maktabatus-Swady, 1993 (hal 28)  

[7] Hadits Web: Fiqih Nasehat

[8] Hikmah: ialah Perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.

[9] Hadits web, Fiqih Nasehat, yang diambil dari majalah Fatawa

[10] Hadits web, Kitab Adab dan Kesopanan. Diambil dari Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam,   Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani

[11] Mustafa al-‘adawy. Fikih Akhlak,Jakarta:Qisthipress, 2005 (hal  464-466)

[12] Hadits Web. Kitab Jenazah. Yang bersumber dari Ringkasan Shahih Bukhari – M. Nashiruddin Al-Albani – Gema Insani Press

AKHLAK DALAM MASYARAKAT

Posted: Juni 13, 2013 in Sejarah Islam
Tag:

Di dalam Islam, segala sesuatu telah diatur dalam Al-Qur’an dan telah dijelaskan serta diperkuat oleh hadits Rasulullah, baik dalam sholat, zakat, berhaji, makan, berjalan, dan banyak hal lainnya, begitu pun dengan bagaimana kita berakhlak dalam masyarakat.

Hidup bermasyarakat adalah hal yang tidak bisa terlepas dari seseorang manusia. Penciptaan manusia sebagai mahluk sosial membuatnya selalu membutuhkan orang lain.

Hidup bermasyarakat tentu bukan perkara yang mudah, hal ini merupakan perkara yang tidak boleh disepelekan. Menjaga akhlak dalam hidup bermasyarakat adalah hal yang sangat penting. Hal ini bertujuan agar hubungan baik dengan orang lain selalu terjalin dengan harmonis sehingga menciptakan rasa cinta, damai dan tentram di antara masyarakat.

 

Dalam pokok pembahasan ini, ada 4 hal yang harus diperhatikan, yakni :

  1. Bertamu dan Menerima Tamu

Dalam bertamu, tentu ada beberapa etika yang harus diperhatikan begitupun ketika kit menerima tamu. Aturan-aturan yang sepatutnya kita lakukan agar kiranya ukhuwwah itu semakin erat dan Allah senantiasa meridhoi.

  1. Bertamu

Beberapa etika yang perlu diperhatikan :

–       Ucapkan salam maksimal 3x

Jika salah seorang di antara kalian meminta izin 3x lalu tidak diizinkan, hendaknya ia kembali (HR. Bukhari)

–       Dilarang untuk Mengintip di Jendela.

Mengintip di jendela ketika hendak bertamu bukanlah etika yang baik dan ini menunjukkan sikap yang kurang sopan, jadi hendaknya kita menghindarinya agar si pemilik rumah tidak merasa terganggu.

–       Sopan saat bertamu.

–       Berlaku sopan/ baik itu merupakan akhlak seorang muslim. Apabila bertamu maka hendaklah mengucapkan hal-hal yang baik, berperilaku yang sopan dan ramah agar si tuan sumah tetap merasa nyaman .

–       Pilihlah waktu yang tepat dan jangan terlalu lama.

Usahakan bertamu di waktu yang tepat, misalnya di waktu sore, hindari bertamu di waktu orang lain sedang istirahat, misalnya tengah malam dan jangan terlalu lama, hal ini dianjurkan karena dikhawatir justru akan mengganggu aktivitas tuan rumah.

–       Tidak merepotkan.

 

Berbuat baik kepada tamu termasuk perkara penting yang diwajibkan oleh Rasulullah S.a.w kepada kita. Perbuatan ini termasuk hak muslim atas muslim lainnya. Termasuk ahklak yang mulia, Rasulullah S.a.w bersabda :

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, endaklah ia memuliakan tamu-tamunya dengan memberinya hadia. Apa hadianya itu ya Rasulullah? Beliau menjawab (menjaunya sehari semalam, jamuan untuk tamu ialah 3 hari dan selebihnya adalah sedekah).

 

Jamuan untuk tamu adalah 3 hari dan selebihnya (untuk bekal perjalanan) untuk sehari semamlam. Tidak halal bagi seorang muslim meneteap di rumah saudaranya kemudian membuatnya berdosa. Para sahabat bertanya, Wahai Rasulullah! Bagaimana ia membuatnya berdosa? Rasulullah menjawab “Ia (tamu tersebut) menetap padanya, namun tuan rumah tidak mempunyai sesuatu untuk memuliakannya.”

 

Dua hadits di atas menjelaskan bahwa jamuan bagi tamu untuk bekal perjalanan sehari-semalam dan waktu perjamuan ialah 3 hari. Nabi memedakannya antara hadiah untuk tamu dan jamuannya, bahkan terdapat riwayat yang menegaskan bahwa perjamuan adalah hak muslim atas muslim lainnya.

Dalam as-shalihah dari Uqbah bin Amir R.A. Ia berkata “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mengirim Kami, kemudian kami singgah di kaum yang tidak menjamu kami, bagaimana pendapatmu? Rasulullah berkata kepada kami “Jika kalian singgah di salah satu kau, kalau mereka memberikan kalian apa yang layak diterima tamu, maka tarimalah dan jika mereka tidak melakukannya ambillah dari mereka hak tamu yang harus mereka berikan.”

 

Nash ini menunjukkan wajibnya menjamu tamu selama sehari semalam dan ini adalah hadiah untuk tamu lalu disempunakan dengan adanya 2 hari 2 malam sehinggah kesempurnaan memuliakan tamu adalah 3 hari 3 malam.

Imam Ahmad berkata, tamu berhak menuntut semua, jika tuan rumah tidak memberikannya, karena jamuan adalah hak wajib baginya. Tentu saja menjamu tamu disesuaikan dengan kemampuan dan adat setempat. Orang yang tidak mempu menjamu secara sempurna maka tidak diwajibkan dan tamu tidak boleh meminta dijamu oleh orang yang tidak mampu menjamu. Salman r.a, seorang sahabat Nabi berkata Rasulullah melarang kami membebani diri untuk menjamu dengan sesuatu yang tidak kami miliki.  

   Tuan rumah tidak wajib membantu tamunya kecuali dengan sesuatu yang dimilikinya. Jika tuan rumah tidak memiliki sesuatu pun, ia tidak wajib memberi tamunya. Tapi, jika tuan rumah mau menutamakan tamunya dari dirinya sendiri seperti yang dilakukan orang-orang Anshar, dimana dengan sebab perbuatan mereka Allah turunkan Firman-Nya :

tûïÏ%©!$#ur râä§qt7s? u‘#¤$!$# z`»yJƒM}$#ur `ÏB ö/ʼnÏ=ö7s% tbq™7Ïtä† ô`tB ty_$yd öNÍköŽs9Î) Ÿwur tbr߉Ågs† ’Îû öNÏd͑r߉߹ Zpy_%tn !$£JÏiB (#qè?ré& šcrãÏO÷sãƒur #’n?tã öNÍkŦàÿRr& öqs9ur tb%x. öNÍkÍ5 ×p|¹$|Áyz 4 `tBur s-qム£xä© ¾ÏmÅ¡øÿtR šÍ´¯»s9’ré’sù ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÒÈ  

Artinya : “Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) ‘mencintai’ orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung”.

 

Demi mengamalkan hadits nabi “Tidak halal seorang bertamu hingga menyusahkan tuan rumah”  Jadi, menjamu tamu adalah bentuk infaq, yang wajib dan diambil dari makanan yang dimiliki. Jadi, infaq tersebut hanya diwajibkan kepada orang yang makanan darinya ada, tidak boleh menyulitkan diri dalam hal ini. Adapun menjamu tamu (yang tidak bermalam) maka kita pun wajib melayaninya dengan baik, berlaku baik sehingga tamu tersebut merasa dihormati.

 

 

  1. B.   HUBUNGAN BAIK DENGAN TETANGGA

Memuliakan dan berbuat baik kepada tetangga adalah perkara yang sangat ditentukan dalam syariat islam, hal ini juga telah diperintahkan Allah dalam Firman-Nya

(#r߉ç6ôã$#ur ©!$# Ÿwur (#qä.Ύô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«ø‹x© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) “É‹Î/ur 4’n1öà)ø9$# 4’yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur ͑$pgø:$#ur “ÏŒ 4’n1öà)ø9$# ͑$pgø:$#ur É=ãYàfø9$# É=Ïm$¢Á9$#ur É=/Zyfø9$$Î/ Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# $tBur ôMs3n=tB öNä3ãZ»yJ÷ƒr& 3 ¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä† `tB tb%Ÿ2 Zw$tFøƒèC #·‘qã‚sù ÇÌÏÈ  

Artinya : “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[1], dan teman sejawat, Ibnu sabil[2] dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.”(QS. An-Nisa:36)

 

Selain Rasulullah pun mencontohkan kepada kita agar senantiasa memuliakan tetangga kita. Dar Abu Hurairah Ra, dari Rasulullah Saw bersabda :

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari kiamat, hendaklah ia berkata baik/diam. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia menghormati tetangganya dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya. (HR.  Bukhari dan Muslim)”

 

Sebagai seorang muslim yang baik maka hendaklah kita senantiasa memperlakukan tetangga kita dengan senantiasa memperhatikan dan memuliakan haknya. Hak seorang tetangga ini dapat diklasifikasikan menjadi 4, yaitu :

  1. Berbuat Baik (Ihsan) Kepada Tetangga

Diantar ihsab kepada tetangga adalah ta’ziah ketika mereka mendapatkan musibah, mengucapkan salam ketika mendapatkan kebahagiaan, menjenguknya ketika sakit, dan bermuka manis ketika bertemu dengannya serta membantu membimbingnya kepada hal-hal yang bermanfaat dunia akhirat. Sebagian ulama berkata, kesempurnaan berbuat baik kepada tetangga ada 4 hal, yaitu :

  1. Senang dan bahagia dengan apa yang dimilikinya
  2. Tidak tamak untuk memiliki apa yang dimilikinya
  3. Mencegah gangguan dengannya
  4. Bersabar dari gangguangnya

        

  1. Sabar Menghadapi Gangguan Tetangga

Ini adalah hak kedua untuk tetangga yang berhubungan erat dengan yang pertama dan menjadi penyempurnanya. Hal ini dilakukan dengan memaafkan kesalahan dan perbuatan jelek mereka khususnya kesalahan yang tidak disengaja/ sudah sesali kejadiannya.

Hasan Al-Bashri berkata:

Tidak mengganggu bukan termasuk berbuat baik kepada tetangga akan tetapi berbuat baik kepada tetangga akan tetapi berbuat baik terhadap tetangga dengan sabar atas gangguannya

 

 

 

 

  1. Menjaga dan Memelihara Tetangga

Imam Ibnu Abi Jamroh berkata, menjaga tetangga termasuk kesempurnaan iman orang jahiliyah dahulu sangat menjaga hal ini melaksanakan wasiat berbuat baik ini dengan memberikan beraneka ragam sesuai kemampuan, seperti salam, bermuka manis ketika bertemu, menahan sebab-sebab yang mengganggu mereka dengan segala macam nya, baik jasmani dan rohani.

 

  1. Tidak Mengganggu Tetangga

Telah dijelaskan diatas kedudukan tetatngga yang tinggi dan hak-haknya yang terjaga di dalam islam. Rasulullah Saw memperingatkan dengan keras upaya mengganggu tetangga, sebagaimana dalam sabdanya yaitu:

“Tidak masuk surga orang yang tetangganya tidakaman dari kejahatannya” (HR.Muslim).

 

 

  1. C.   ADAB PERGAULAN DENGAN LAWAN JENIS

       Bersahabat dengan lawan jenis tentu bukan suatu hal yang diharamkan dalam agama, akan tetapi agar tidak terjadi fitnah, maka alangkah baiknya, kita senantiasa memperhatikan beberapa batasan-batasan dalam bergaul dengan lawan jenis.

 

       Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bergaul dengan lawan jenis, diantaranya yaitu :

  1. Senantiasa menundukkan pandangan.

Menundukkan pandangan adalah suatu hal yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw karena sesungguhnya dengan menundukkan pandangan, akan menjadi sebab Allah ridha kepadanya, dan akan senantiasa membuat qalbunya tentram. Sebab mata aalah cerminan qalbu. Orang yang matanya liar melihat apa saja, qalbunya akan menjadi tidak tenang. Sedangkan orang yang menundukkan pandangannya, berarti ia menundukkan qalbunya dari syahwat dan nafsu. Namun kalau ia liar memandang ke mana saja maka qalbunya ikut menjadi liar mengumbar nafsu.

“Katakan kepaa orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” (An-Nur : 30)

Syaikhul islam Ibnu Tamuan berkata mengenai ayat ini, Allah Swt menjadikan sikap menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagai upaya paling kuat untuk membersihkan jiwa itu mencakup hilangnya segala keburukan berupa perbuatan keji, kezaliman, kesirikan, kedustaan, dsb.

“Wahai Ali, janganlah engkau turutkan pandangan (pertama) dengan pandangan (ke-2) karena engkau berhak (yakin tidak berdosa) pada pandangan (pertama) tetapi tidak hak pada pandangan ke dua” (HR.  Abu Daud, Tirmizi).

Di hadits juga menjelaskan tentang hal ini. Jarir bin Abdullah berkata, aku bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan tiba-tiba (tidak sengaja) maka beliau bersabda “Palingkan pandanganmu” (HR. Muslim)

 

  1. Menjaga hijab/ tidak berkhalwat

Hal yang kedua yang harus kita perhatikan dalam bergaul dengan lawan jenis adalah agar kita senantiasa menjaga hijab, tidak terlalu bercampur baur dengan lawan jenis agar kita senantiasa menjaga dijauhkan dari fitnah. Selain itu, kita dilarang untuk berkhalwat atau berduan dengan lawan jenis. “Janganlah laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali bersama mahrom” (HR. Muslim). Selain itu, di hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Hakim, Rasulullah Saw bersabda “Ketahuilah tidaklah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang wanita kecuali yang ke tiga adalah syaitan.” Dan di hadits lainpun di katakan bahwa “Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangnlah sekali-kali menyendiri dengan perempuan lain yang tidak disertai mahramnya. Karena ditempat yang sepi itu ada setan yang senantiasa mengajak berbuat zina” (al-hadits)[3]

             Kita juga dilarang untuk bersentuhan dengan lawan jenis karena itulah kita harus senantiasa memberi batasan dalam bergaul dengan mereka, hindari hal-hal yang bisa membuat kita saling bercampur baur dan bersentuhan dengan lawan jenis.

             Dari Aisyah ra, “Rasulullah S.a.w tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita kecuali yang dimiliki” (HR.  Bukhari).

 

Dan suatu kecelakaan besar, apabila menyepelekan hal seperti ini sesungguhnya ditusukkan kepada salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya (HR.  Baihaqi, Ath-Tabrani) 

 

Hadits ini memberikan gambaran betapa hinanya menyentuh seorang yang bukan muhrimnya. Bahkan ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik daripada menyentuh seorang yang bukan muhrimnya. Rasulullah pun mengabarkan kepada umat manusia agar senantiasa berhati-hati dalam bergaul dengan lawan jenis karena dapat membuka pintu fitnah.

 

Tidaklah ku tinggalkan setelahku suatu fitnah yang lebih berbahaya laki-laki melainkan fitnah yang datang dari wanita. (HR.  Muttafaqun Alaih)

 

  1. Berkomunikasi untuk hal yang penting saja.

Untuk menghindari timbulnya perasaan saling mengagumi maka dianjurkan untuk membatasi pergaulan dengan lawan jenis. Cukuplah berkomunikasi untuk hal-hal yang penting dan hindari kebiasaan bercanda dengan lawan jenis karena ini bisa menimbulkan rasa kagum yang akan berujung pada rasa cinta. Dan kemungkinan terbesar, cinta ini adalah cinta yang hanya berlandas pada nafsu dan akan menodai kesucian cinta itu. Oleh sebab itu, kita harus senantiasa bersikap wara’ dalam bergaul dengan lawan jenis.

 

 

 

  1. D.     UKHUWAH ISLAMIYAH

Ukhuwah Islamiyah bisa kita artikan sebagai persaudaraan di antara umat islam, dimana persaudaraan diantara seorang muslim diibaratkan sebagai bangunan yang kokoh yang sedang menguatkan. Sebagai umat islam, ada hal-hal yang harus ditunaikan anatar sesama umat islam sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah dalam sabdanya :

Hak seorang muslim dengan muslim ada 6 yaitu:

“Apabila engkau berjumpa dengannya, ucapkanlah salam, apabila ia mengundangmu, penuhilah, apabila dia meminta nasehat kepadamu berilah nasehat, apabila dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah, ucapkanlah Yarhamukallah, apabila dia sakit, jenguklah dan apabila dia meninggal dunia, antarkanlah jenazahnya” (HR. Bukhari Muslim)  

 

Jadi, ada 6 hak seorang muslim sebagaimana yang disebutkan dalam hadits diatas, yaitu :

  1. Apabila engakau berjumpa dengannya, ucapkanlah salam

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,

 لَ ا تَدْ خُلُونَ الجْنة حتي تؤ منوا ول ا تؤمنوا حتي تحا بوا أول ا أد لكم علي شيء إŒا فعلتموه تحا ببتم أفشوا الشل م بينكم

“Kalian tidak akan masuk surga, kecuali dengan beriman. Kalian tidak akan beriman, kecuali dengan saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu yang jika kalian lakukan, maka kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian!” (HR. Muslim)

 

Selain itu, kita dianjurkan untuk saling memberi salam tidak hanya kepada orang-orang yang kita kenal saja tetapi begitupun dengan orang yang belum kita kenal. Dari Abdullah ibn Amr r.a., “Seorang pemuda bertanya kepada Rasulullah saw, ‘Apa yang terbaik dalam islam?’ Rasulullah menjawab, ‘Memberi makan (orang miskin) dan mengucapkan salam kepada yang engkau kenal atau yang tidak engkau kenal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Salam merupakan salah satu dari nama-nama Allah menyebarkan salam berarti banyak menyebut Allah, sebagaimana difirmankan oleh Allah, sebagaimana difirmankan oleh Allah,

“Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”(QS. AL-Ahzab: 35)

Beberapa kejahatan yang gagal dengan adanya kalimat as-salamu ‘alaikum! Beberapa banyak kebaikan diperoleh dengan kalimat, as-salamu ‘alaikum! Beberapa banyak hubungan persaudaraan terjalin dengan kalimat as-salamu ‘alaikum![4]

 

  1. Apabila ia mengundangmu penuhilah

Dari Ibnu Umar Ibnu Umar ra., Rasulullah saw bersabda “Penuhilah undangan jika kalian diundang (HR. Muslim) dan di hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., Rasulullah bersabda “Jika seorang diantara kamu diundang maka hendaklah ia menghadirinya jika dia sedang berpuasa maka doakanlah dan kalau tidak berpuasa hendaklah dia makan.” (HR. Muslim No.78)[5]

Dari Jabir Abdullah ra, ia berkata “Rasulullah saw bersabda :

إŒادعي أحد كم  إل طعا م فليجب، فإ ن شا ء طعم وإن شاء ترك

“Bila salah seorang di antara kamu diundang ke suatu jamuan makan, maka hendaklah ia memenuhinya. Bila ia menghendaki dapat memakannya, dan bila menghendaki apat membiarkannya”[6]

 

 

  1. Apabila dia minta nasehat maka nasehatilah

Menurut istilah syar’i, Ibnu al-Atsir menyebutkan, “Nasehat adalah sebuah kata yang mengungkapkan suatu kalimat yang sempurna, yaitu keinginan (memberikan) kebaikan kepada orang yang dinasehati. Makna tersebut tidak bisa diungkapkan hanya dengan satu kata, sehingga harus bergabung dengannya kata yang lain” (An-Nihayah (V/62). Ini semakna dengan defenisi yang disampaikan oleh Imam Khaththabi. Beliau berkata, “Nasehat adalah sebuah kata yang jami‘ (luas maknanya) yang berarti mengerahkan segala yang dimiliki demi (kebaikan) orang yang dinasihati. Ia merupakan sebuah kata yang ringkas (namun luas maknanya). Tidak ada satu kata pun dalam bahasa Arab yang bisa mengungkapkan makna dari kata (nasehat) ini, kecuali bila digabung dengan kata lain.” (I’lamul-Hadits (I/189-190) dan Syarah Shahih Muslim (II/32-33), lihat Fathul Bari (I/167))[7].

Suatu keharusan bagi setiap umat manusia untuk selagi menasehati dalam kebaikan, selagi mengajak kepada yang ma’ruf dan selalu mengingatkn ketika saudaranya khilaf. Firman Allah dalam al-qur’an :

 äí÷Š$# 4’n<Î) È@‹Î6y™ y7În/u‘ ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9ω»y_ur ÓÉL©9$$Î/ }‘Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) y7­/u‘ uqèd ÞOn=ôãr& `yJÎ/ ¨@|Ê `tã ¾Ï&Î#‹Î6y™ ( uqèdur ÞOn=ôãr& tûïωtGôgßJø9$$Î/ ÇÊËÎÈ  

Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[8] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. An-Nahl:125)

 

Di dalam hadits Rasulullah, di jelaskan beberapa tahap dalam menasehati dan hendaklah kita mengikuti agar bisa mendapat kemuliaannya, sabda Rasulullah “Barangsiapa yang melihat perkara mungkar, maka hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, maka hal yang terakhir ini sebagai pertinda selemah-lemahnya iman.”(HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi)

 

Dan sungguh mulia kedudukan orang yang menunjukkan jalan kebaikan, maka dari itu hendaklah kita selalu mengingatkan. Karena orang yang mengingatkan akan mendapat pahala sebagaimana hadit Rasulullah “Barangsiapa yang menunjukkan jalan kebaikan, ia akan memperoleh pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR.Muslim).

Ada beberapa keutamaan dalam memberikan nasehat sebagaimana yang telah diilustrasikan dalam al-qur’an, Menasehati hamba-hamba Allah kepada hal yang bermanfaat bagi dunia dan akhirat mereka merupakan tugas para rasul. Allah mengabarkan perkataan nabi-Nya, Hud, ketika menasehati kaumnya, “Aku menyampaikan amanat-amanat Tuhanku kepada kalian dan aku ini hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagimu” (Q.S. Al-A‘raf: 68).

Allah juga menyebutkan perkataan nabi-Nya, Shalih, kepada kaumnya setelah Allah menimpakan bencana kepada mereka, “Maka Shalih berkata, ‘Hai kaumku, sesungguhnya aku telah menyampaikan kepadamu amanat Tuhanku, dan aku telah memberi nasehat kepadamu, tetapi kamu tidak menyukai orang-orang yang memberi nasehat’” (Q.S. Al-A‘raf: 79).

Maka seorang hamba akan memperoleh kemuliaan manakala dia melaksanakan apa yang telah dilakukan oleh para nabi dan rasul. Nasehat merupakan salah satu sebab yang menjadikan tingginya derajat para nabi, maka barangsiapa yang ingin ditinggikan derajatnya di sisi Allah, Pencipta langit dan bumi, maka hendaknya dia melaksanakan tugas yang agung ini (Qawaid wa Fawaid (hal. 94-95)).[9]

 

 

 

  1. Apabila dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah maka ucapkanlah Yarhamukallah

Dari Ali ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian bersin, hendaklah mengucapkan alhamdulillah, dan hendaknya saudaranya mengucapkan untuknya yarhamukallah. Apabila ia mengucapkan kepadanya yarhamukallah, hendaklah ia (orang yang bersin) mengucapkan yahdii kumullah wa yushlihu balaakum (artinya = Mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki hatimu).” (HR.Bukhari)[10]

 

  1. Apabila dia  sakit, jenguklah

Ada pahala yang besar dalam perbuatan ini dan menjenguk orang yang sakit sangat dinjurkan. Rasulullah bersabda,

من عاد مر يضا لم يز ل في خر فة الجنة قيل يا رسول الله وما خرفة الجنة قال جناها

“Barangsiapa menjenguk orang yang sakit, maka ia akan selalu berada dalam kebun surga.” Orang-orang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kebun surga itu?” Rasulullah menjawab, “Buah-buahnya.” (HR.Muslim)

Ada banyak nilai positif dalam menjenguk orang yang sakit. Di antaranya: mendoakannya, mendapakan pahala dari menjenguknya, terutama dalam menghibur keluarganya. Bukhari meriwayatkan dari Jabir ibn Abdillah, “Aku sedang sakit dan Rasulullah bersama Abu Bakar menjengukku dengan jalan kaki. Ketika itu aku sedang pingsan. Nabi segera mengambil air wudhu kemudian meneteskan air wudhu itu kepalaku. Ketika tersadar, ternyata itu Nabi.”[11] 

 

  1. Apabila dia meninggal dunia antarkanlah jenazahnya

“Barangsiapa yang mengantarkan jenazah seorang islam dengan rasa Iman dan karena Allah sematadia menghadirinya sampai di shalati dan sampai selesai penguburannya, maka ia telah kembali dengan mendapat dua qirath tiap-tiap qirat itu semisal besarnya gunung uhud.” (HR. Bukhari)

 

Nafi’ berkata, “Diceritakan kepada Ibnu Umar bahwa Abu Hurairah berkata, “Barangsiapa yang mengiringkan jenazah, maka ia mendapatkan satu qirath.’ Ibnu Umar berkata, ‘Abu Hurairah terlalu banyak mengatakannya kepada kami.’ Lalu Aisyah membenarkan Abu Hurairah seraya berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah bersabda begitu.’ Kemudian Ibnu Umar berkata, ‘Sungguh kami telah mengabaikan banyak qirath.”[12]
 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   

    

 

 

 

 

 

 

 

 


[1] .  Dekat dan jauh di sini ada yang mengartikan dengan tempat, hubungan kekeluargaan, dan ada pula antara yang Muslim dan yang bukan Muslim.

[2] .   Ibnus sabil ialah orang yang dalam perjalanan yang bukan ma’shiat yang kehabisan bekal. Termasuk juga anak yang tidak diketahui ibu bapaknya.

[3] Indra, Hasbi, Potret Wanita Shalehah,Jakarta:Penamadani,2004 (hal 177)

[4] Mustafa al-‘adawy. Fikih Akhlak,Jakarta:Qisthipress, 2005 (hal  39-41)

[5] Hadits web, kitab nikah

[6] Khaulah Binti. Bagaimana Muslimah Bergaul.Jakarta: Maktabatus-Swady, 1993 (hal 28)  

[7] Hadits Web: Fiqih Nasehat

[8] Hikmah: ialah Perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dengan yang bathil.

[9] Hadits web, Fiqih Nasehat, yang diambil dari majalah Fatawa

[10] Hadits web, Kitab Adab dan Kesopanan. Diambil dari Kitab Hadits Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam,   Oleh : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani

[11] Mustafa al-‘adawy. Fikih Akhlak,Jakarta:Qisthipress, 2005 (hal  464-466)

[12] Hadits Web. Kitab Jenazah. Yang bersumber dari Ringkasan Shahih Bukhari – M. Nashiruddin Al-Albani – Gema Insani Press

1. Hadits menurut bahasa berarti اَلَجَدِبْدُ yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits juga berarti اَلْخَبَرْ “berita” yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari sesorang kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah ialah “seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad Saw.”

Sunah menurut bahasa adalah :
اَلسِّيْرَةٌوَالطَّرِيْقَةُ المُعْتَادَةُحَسَنَةً كَانَتْ أَوْقَبِيْحَةً
Artinya : “Kebiasaan dan jalan (cara) yang baik dan jelek”
Menurut istilah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelum menjadi Rasul maupun sesudahnya.

Khabar menurut bahasa adalah semua berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah berarti segala sesuatu yang datang dari nabi dan sahabat.

Atsar adalah sesuatu yang datang dari nabi Muhammad saw, sahabat, dan tabi’in.

2. Hadits pada masa Rasulullah Saw. melarang untuk menulis hadits secara resmi karena dikhawatirkan akan bercampurnya dengan al-qur’an, hadits pada waktu itu hanya disampaikan kepada para sahabat dengan beberapa cara :
a. Melalui para jamaah yang berada di pusat pembinaan atau majelis al-ilmi.
b. Dalam banyak kesempatan, Rasulullah menyampaikan haditsnya melalui para sahabat tertentu.
c. Melalui ceramah atau pidato di tempat terbuka.
Meskipun ada larangan untuk menulis hadits ternyata ada sejumlah sahabat yang memiliki catatan-catatan hadits, diantaranya :
– Abdullah bin Amr bin Al-As
– Jabir bin Abdillah bin Amr Al-Anshari
– Abu Hurairah Ad-Dausi
– Abu Syah

3. Hadits pada masa sahabat khususnya Khulafa Ar-Rasyidin (11 H – 40 H). Pada masa Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali sangat hati-hati dalam meriwayatkan dan menerima hadits bahkan ia juga selalu meminta diajukan saksi jika ada yang meriwayatkan hadits. Bahkan pada pemerintahan Ali juga terkadang mengujinya dengan sumpah. Periwayatan pada saat itu dilakukan denganjalan periwayatan Lafzhi dan Maknawi.

4. Hadits pada masa Tabi’in tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh para sahabat. Hanya saja persoalan yang mereka hadapi berbeda dengan para sahabat.

5. Pengkodifikasian hadits Abad Ke-2 :
Usaha ini dimulai ketika pemerintahan Umar bin Abdul Azis, melalui instruksinya kepada para pejabat daerah agar memperhatikan dan mengumpulkan hadits dari para penghafalnya. Ia menginstruksikan kepada Abu Bakar bin Muhammad ibn Amar ibn Hazm (Gubernur Madinah). Ia juga menginstruksikan kepada Muhammad bin Syihab Az-Zuhri. Ada dua alasan mengapa Khalifa Umar bin Abdul Azis untuk membukukan hadits :
a. Kekhawatiran akan hilangnya hadits dengan meninggalnya para ulama di medan perang,
b. Kekhawatiran akan tercampurnya hadits sahih dengan palsu.
Pada abad ke-2 para ulama membukukan hadits dengan tidak menyaringnya, yakni mereka tidak membukukan hadits-hadits saja, fatwa-fatwa sahabat pun di masukkan ke dalam bukunya itu. Kitab yang termasyur pada abad ini yaitu kitab Al Muwaththa susunan Imam Malik (95 H-179 H)
Di antara hal yang timbul pada abad ke-2, ialah luasnya pemalsuan hadits, dengan maksud mempengaruhi kelompok-kelompoknya atau massanya. Seperti kelompok Abbasiah, Umayah dan munculpula kelompok zindiq, tukan kisah yang berdaya upaya untuk menarik minat pendengar.

6. Pada abad ke-3 ulama mengumpulkan hadits dan mengasingkan hadits dari fatwa-fatwa itu. Untuk pengumpulan hadits umat islam pertama-tama mengumpulkan hadits yang terdapat di kota masing-masing dan hanya sebahagian kecil saja yang pergi ke kota lain untuk kepentingan hadits.
Pada abad ke-3 ini muncul sebuah ilmu pengetahuan yang disebut Ilmu Dirayah dan Ilmu Riwayah, ilmu ini muncul akibat pengacau balauan hadits oleh orang yang memusuhi islam.
Langkah yang diambil untuk memelihara hadits yaitu dengan memisahkan yang sahih dari yang da’if dengan menggunakan qaedah-qaedah, ushul-ushulnya, syarat-syarat menerima riwayat, syarat-syarat menolaknya, syarat-syarat sahih dan da’if serta qaedah untuk menetukan hadits maudu’.

7. Kutub As-Sittah :
a. Imam Bukhari (194-252 H) dengan kitab Al-Jami Ash-Shahih
b. Muslim (204-261 H) dengan kitab Al-Jami Ash-Shahih
c. Abu Daud (202-275 H) dengan kitab As-Sunan
d. Tirmizi (200-279 H) dengan kitab As-Sunan
e. Nasai (215-302 H) dengan kitab As-Sunan
f. Ibnu Majah (207-273 H) dengan kitab As-Sunan

8. Ulama hadits pada abad ke 2 dan 3, digelari dengan “mutaqaddimin”, yang mengumpulkan hadits dengan semata-mata berpegang kepada usaha sendiri dan pemeriksaan sendiri.

9. Pada abad ke-5 – sekarang, usaha yang ditempuh oleh para ulama ialah menerbitkan isi kitab-kitab hadits, menyaringnya dan menyusun kitab-kitab tarjih, serta membuat kitab-kitab Jami’ yang umum, kitab-kitab yang mengumpulkan hadits hukum, mentkhrijkan hadits-hadits yang terdapat dalam beberapa kitab, mentakhrijkan hadits-hadits yang terkenal dalam masyarakat dan menyusun kitab Athraf.
Pada abad ini pulalah ulama menerbitkan kitab “Ulumul Hadits” karangan Al-Hakim.

10. Ulumul Hadits menurut ulama Mutaqaddimin adalah “Ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambunan hadits sampai kepada Rasulullah Saw. dari segi hal ihwal para perawinya, yang menyangkut kedabitan dan keadilannya dan dari segi bersambung dan terputusnya sanad, dan sebagainya.”
Masa pertama (13 S.H – 11 H) = masa wahyu dan pembentukan hukum serta dasar-dasarnya dari permulaan Nabi dibangkit hingga beliau wafat pada tahun 11 H.
Masa kedua (12 H – 40 H) = masa membatasi riwayat oleh sahabat besar (Khulafa Rasyidin).
Masa ketiga (41 H – akhir abad 1) = masa berkembang riwayat dan perlawatan dari kota ke kota untuk mencari hadits, yaitu masa sahabat kecil dan tabi’in besar.
Masa keempat (abad 2 H – akhir) = masa pembukuan hadits
Masa kelima (abad 3 H – akhir) = masa menthasihkan hadits dan menyaringnya
Masa keenam (abad 4 H – 656 H) = masa menapis kitab-kitab hadits dan menyusun kitab-kitab Jami’ yang khusus
Masa ketujuh (656 H – sekarang) = masa membuat syarah, membuat kitab-kitab takhrij, mengumpulkan hadits-hadits hukum dan membuat kitab-kitab Jami’ yang umum serta membahas hadits-haditszawa-id.

11. Klasifikasi Hadits dari segi sanad, yaitu :
a. Hadits Mutawatir menurut bahasa berarti mutatabi, yakni sesuatu yang datang berikut dengan kita atau yang beriringan antara satu dengan lainnya tanpa ada jaraknya. Sedangkan menurut istilah ialah “Hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang terhindar dari kesepakatan mereka untuk berdusta (sejak awal sanad) sampai akhir sanad dengan didasarkan pada pancaindra.”
b. Hadits ahad menurut bahasa adalah satu, sedangkan menurut istilah adalah “Khabar yang jumlah perawinya tidak sebanyak jumlah perawi hadits mutawatir, baik itu perawinya satu, dua, tiga, empat, lima dan seterusnya yang memberikan pengertian bahwa jumlah perawi tersebut tidak mencapai jumlah perawi hadits mutawatir.”

12. Klasifikasi hadits dari segi kualitas, yaitu :
a. Hadits sahih menurut bahasa berarti sah, benar, sempurna. Sedangkan menurut istilah seperti yang dikemukakan oleh ulama Mutaakhirin ialah hadits yang sanadnya bersambung (sampai kepada Nabi), diriwayatkan oleh (perawi) yang adil dan dhabit sampai akhir sanadnya, tidak ada kejanggalan dan berillat.
Menurut Iman Syafi’i hadits sahih dapat dijadikan hujjah.
b. Hadits hasan menurut bahasa ialah sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu. Sedangkan hasan menurut istilah ialah “Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kurang kuat kafalannya, bersambung sanadnya, tidak mengandung illat (cacat), dan tidak syadz (janggal).
Hadits hasan menurut ulama dapat dijadikan hujjah.
c. Hadits do’if menurut bahasa berarti lemah. Sedangkan menurut istilah, ialah Hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits sahih dan syarat-syarat hadits hasan. Hanya sebagian kecil hadits do’if yang dapat dijadikan hujjah yaitu hanya hadits do’’if mursal.

13. Klasifikasi hadits dari segi tempat penyandarannya, yaitu :
a. Hadits Qudsi menurut bahasa adalah berasal dari kata qadusa, yaqdusu, qudsan artinya suci atau bersih. Hadits Qudsi menurut istilah ilmu hadits adalah sesuatu yang diberitakan Allah Swt. kepada Nabi-Nya dengan ilham atau mimpi kemudian Nabi Saw. menyampaikan berita itu dengan ungkapan-ungkapannya sendiri.
b. Al-Marfu’ menurut bahasa merupakan isim maf’ul dari kata rafa’a (mengangkat), dan ia sendiri berarti “yang diangkat”. Dinamakan marfu’ karena disandarkannya ia kepada yang memiliki kedudukan tinggi, yaitu Rasulullah Saw. Hadits Marfu’ menurut istilah adalah sabda, atau perbuatan, atau taqrir (penetapan), atau sifat yang disandarkan kepada Nabi Saw, baik yang bersifat jelas ataupun secara hukum (disebut marfu’ = marfu’ hukman), baik yang menyandarkannya itu shahabat atau bukan, baik sanadnya muttashil (bersambung) atau munqathi’ (terputus).
c. Hadits Mauquf adalah segala yang diriwayatkan dari sahabat dalam bentuk perkataan beliau, perbuatan atau taqrir baik sanadnya muttashil atau munqathi. Sesuatu yang disandarkan kepada sahabat berupa perkataan,perbuatan atau taqrir.
d. Secara etimologi, kata qatha’a adalah lawan dari washala yang berarti putus atau terputus. Sedangkan secara terminologi, hadits Maqthu’ berarti yaitu sesuatu yang terhenti (sampai pada tabi’i baik perkataan maupun perbuatan Tabi’i tersebut. Sesuatu yang disandarkan kepada Tabi’i atau generasi yang datang sesudahnya berupa perkataan atau perbuatan.

14. Pengertian hadits Maudu’ yaitu isim maful dari kata وضع-يضع-وضعا yang menurut bahasa berarti menyimpan atau mengada-ngada. Sedangkan menurut istilah ialah hadits yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan dan tidak memperbuatnya.
Yang melatar belakangi timbulnya hadits maudu’ yaitu:
a. Pertentangan Politik
b. Usaha Kaum Zindiq
c. Sikap Fanatik terhadap Bangsa, Suku, Bahasa, Negeri dan Pimpinan
d. Mempengaruhi kaum awam dengan kisah dan nasihat
e. Perselisihan dalam ilmu fiqih dan ilmu kalam
f. Membangkitkan gairah beribadah, tanpa mengerti apa yang dilakukan.
g. Menjilat penguasa.

Kaidah untuk mengetahui hadits maudu’, yaitu :
a. Atas dasar pengakuan para pembuat hadits palsu
b. Maknanya rusak
c. Matannya bertentangan dengan akal atau kenyataan, bertentangan dengan al-qur’an atau hadits yang lebih kuat atau ijma’.
d. Matannya meneyebutkan janji yang sangat besar atas perbuatan yang kecil atau ancaman yang sangat besar atas perkara besar atas perkara kecil.
e. Perawinya dikenal seorang pendusta.

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

Perang salib berlangsung selama kurang lebih dua abad,di mulai dari perang salib I sampai perng salib IX yaitu dari tahun 1095-1291

Dalam penyebaran pasukan Salib terhadap umat Islam, menjadi fenomena yang disertai timbulnya sentimen keagamaan yang kuat. Dengan adanya motif ini, maka membawa pengaruh besar terhadap hubungan antar pemeluk agama Islam dan Kristen dalam waktu yang panjang. Melihat dari beberapa gambaran yang ada maka dapat disimpulkan bahwa, meskipun Perang Salib sudah berakhir namun pada hakekatnya belum berakhir, hal ini karena adanya perkembangan-perkembangan selanjutnya, yang walaupun tidak dalam bentuk yang lain, yang sekaligus merupakan suatu hubungan yang sulit untuk dipisahkan.ng Salib adalah penyerangan dari kefanatikan Kristen yang dikoordinir oleh Paus yang mempunyai tujuan untuk merebut kota suci Palestina dari tangan kaum Muslimin. Selain itu, perang ini  yang disebabkan oleh beberapa factor lain  yakni faktor agama,politik,sosial-ekonomi. Peristiwa ini merusak hunbungan antara dunia Timur dan dunia Barat khususnya antara agama islam dan kristen. Penyerbuan yang berjalan selama dua abad lamanya memakan korban baik jiwa maupun harta dan kebudayaan yang tidak sedikit banyaknya.Selain itu,masih banyak lagi dampak dari perang salib ini.. Pera

B.   Rumusan Masalah

  1. Apa saja penyebab terjadinya perang salib?
  2. Bagaimana Fase-fase terjadinya perang salib?
  3. Apa saja dampak yang ditimbulkan oleh perang salib?

  

BAB II

PEMBAHASAN

 A.    SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERANG SALIB

          Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perang salib, yaitu :

          1.      Faktor Agama

Direbutnya Baitul Maqdis (471 H) oleh Dinasti Seljuk dari kekuasaan                Fathimiyah yang berkedudukan di Mesir menyebabkan kaum Kristen merasa tidak bebas dalam menunaikan ibadah di tempat sucinya. Ketika idealisme keagamaan mulai menguap, para pemimpin politik Kristen tetap saja masih berfikir keuntungan yang dapat diambil dari konsepsi mengenai Perang Salib, dan untuk memperoleh kembali keleluasaannya berziarah ke tanah suci Yerussalem. Pada tahun 1095 M, Paus Urbanus II berseru kepada umat Kristiani di Eropa supaya melakukan perang suci. Seruan Paus Urbanus II berhasil memikat banyak orang-orang Kristen karena dia menjanjikan sekaligus menjamin, barang siapa yang melibatkan diri dalam perang suci tersebut akan terbebas dari hukuman dosa.

           2.      Faktor Politik

Kekalahan Byzantium (Constantinople/Istambul) di Manzikart pada  tahun 1071 M, dan jatuhnya Asia kecil dibawah kekuasaan Saljuk telah mendorong Kaisar Alexius I Comneus (kaisar Constantinople) untuk meminta bantuan Paus Urbanus II, dalam usahanya untuk mengembalikan kekuasaannya di daerah-daerah pendudukan Dinasti Saljuk. Dilain pihak Perang Salib merupakan puncak sejumlah konflik antara negara-negara Barat dan negara-negara Timur, maksudnya antara umat Islam dan umat Kristen. Dengan perkembagan dan kemajuan yang pesat menimbulkan kecemasan pada tokoh-tokoh Barat, sehingga mereka melancarkan serangan terhadap umat Islam. Situasi yang demikian mendorong penguasa-penguasa Kristen di Eropa untuk merebut satu-persatu daerah-daerah kekuasaan Islam, seperti Mesir, Yerussalem, Damascus, Edessca dan lain-lainnya.

                  3.      Faktor Sosial – Ekonomi

Semenjak abad ke X, kaum muslimin telah menguasai jalur perdagangan di laut tengah, dan para pedagang Eropa yang mayoritas Kristen merasa terganggu atas kehadiran pasukan muslimin, sehingga mereka mempunyai rencana untuk mendesak kekuatan kaum muslimin dari laut itu. Hal ini didukung dengan adanya ambisi yang luar biasa dari para pedagang-pedagang besar yang berada di pantai Timur laut tengah (Venezia, Genoa dan Piza) untuk menguasai sejumlah kota-kota dagang di sepanjang pantai Timur dan selatan laut tengah, sehingga dapat memperluas jaringan dagang mereka, Untuk itu mereka rela menanggung sebagian dana Perang Salib dengan maksud menjadikan kawasan itu sebagai pusat perdagangan mereka, karena jalur Eropa akan bersambung dengan rute-rute perdagangan di Timur melalui jalur strategis tersebut. Disamping itu stratifikasi sosial masyarakat Eropa ketika itu terdiri dari tiga kelompok, yaitu :

  1. kelompok agamawan,
  2. kelompok ahli perang, dan
  3. kelompok petani dan hamba sahaya.

Dua kelompok pertama merupakan kelompok minoritas yang secara keseluruhan merupakan institusi yang berkuasa dipandang dari segi sosial-politik yang aristokratis, sedangkan kelompok ketiga merupakan mayoritas yang dikuasai oleh kelompok pertama dan kedua, yang harus bekerja keras terutama untuk memenuhi kebtuhan kedua kelompok tersebut. Karena itu, kelompok ketiga ini secara spontan menyambut baik propaganda perang Salib. Bagi mereka, kalaupun harus mati, lebih baik mati suci daripada mati kelaparan dan hina, mati sebagai hamba. Kalau bernasib baik, selamat sampai ke Bait al-Maqdis, mereka mempunyai harapan baru: hidup yang lebih baik daripada di negeri sendiri. Kedua, sistem masyarakat feodal, selain mengakibatkan timbulnya golongan tertindas, juga menimbulkan konflik sosial yang merujuk kepada kepentingan status sosial dan ekonomi, seperti berikut :

  1. Sebagian bangsawan Eropa bercita-cita, dalam kesempatan perang Salib ini, mendapat tanah baru di Timur. Hal ini menarik mereka karena tanahtanah di Timur subur, udaranya tidak dingin, dan harapan mereka bahwa tanah itu aman di banding dengan di Eropa yang sering terlibat peperangan satu sama lain. Dalam proses perang Salib nanti akan nampak bahwa dorongan ini merupakan faktor terlemah tentara Salib karena timbul persaingan bahkan konflik.
  1. Undang-undang masyarakat feodal mengenai warisan menyebabkan sebagian generasi muda menjadi miskin karena hak waris hanya dimiliki anak sulung. Dengan mengembara ke Timur, melalui perang Salib, anak-anak muda ini berharap akan memiliki tanah dan memperoleh kekayaan.
  1. Permusuhan yang tak kunjung padam antara pembesar-pembesar feodal telah melahirkan pahlawan yang kerjanya hanya berperang. Kepahlawanan dalam berperang adalah kesukaan mereka. Ketika propaganda perang Salib dilancarkan, mereka bangkit hendak menunjukan kepahlawanannya. Kepahlawanan mereka selama ini disalurkan melalui olahraga sehingga mereka kurang memperoleh kepuasan.
  1. Besarnya kekuasaan Paus pada abad pertengahan, yang nampak dari ketidakberdayaan raja untuk menolak permintaan Paus. Kalau raja menolak, ia dikucilkan oleh gereja yang mengakibatkan turunnya wibawa raja di mata rakyat. Hal ini terbukti ketika raja Frederik II terpaksa turut berperang dengan membawa tentara yang sedikit, dan membelok ke Syam ketika ia seharusnya memberikan bantuan ke Mesir (Dimyat). Ia tidak bersemangat untuk berperang. Ia menghubungi Sultan al-Malik al- Kamil  untuk menerangkan posisinya bahwa ia tidak membawa misi suci (dorongan gereja). Karena itu,  ia memintanya untuk menjaga rahasianya (menipu Paus) agar tidak diketahui orang Jerman.

B.   FASE-FASE PERANG SALIB
1.      Perang Salib I (1095-1099 M)

Periode pertama Perang Salib disebut sebagai periode penaklukan. Jalinan kerja sama antara Kaisar Alexius I dan Paus Urbanus II, berhasil membangkitkan semangat umat Kristen, terutama akibat pidato Paus Urbanus II, pada consili clermont pada tanggal 25 November 1095, pada saat itu Paus Urban II mengatakan “Orang-orang Turki adalah ras yang terkutut, ras yang sungguh-sungguh jauh dari Tuhan, orang-orang yang hatinya sungguh tidak mendapat petunjuk dan jiwanya tidak diurus Tuhan. Membunuh para monster ini adalah tindakan suci, orang Kristen wajib memusnahkan ras keji ini dari negeri kita.”  Sambutan terhadap seruan Paus Urban itu sungguh luar biasa, para pengkhotbah populer seperti Peter Sang Pertapa yang mengabarkan tentang Perang Salib. Pada musim semi tahun 1096, berangkatlah lima pasukan yang terdiri atas 60.000 tentara. Gerakan ini merupakan gerakan spontanitas yang diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat Kristiani.

Di sepanjang jalan menuju Constantinople mereka membuat keonaran bahkan terjadi bentrok dengan penduduk Hongaria dan Byzantium. Dengan adanya fenomena ini Dinasti Saljuk menyatakan perang terhadap gerombolan tersebut, sehingga akhirnya gerakan pasukan Salib dapat mudah dikalahkan. Berawal dari kekalahan pihak kristiani Godfrey of Buillon mengambil alih kepemimpinan pasukan Salib, sehingga mengubah Tentara Salib menjadi ekpedisi militer yang terorganisasi rapi. Dalam peperangan menghadapi pasukan Godfrey, pihak Islam mengalami kekalahan, sehingga mereka berhasil menduduki Palestina (Yerussalem) pada tanggal 07 Juni 1099.

Pasukan Godfrey ini melakukan pembantaian besar-besaran selama satu minggu terhadap umat Islam disamping itu mereka membumi hanguskan bangunan-bangunan umat Islam, sebelum pasukan ini menduduki Baitul Maqdis, mereka terlebih dahulu menaklukkan Anatolia, Tartur, Aleppo, Tripoli, Syam, dan Acre. Kemenangan pasukan Salib dalam periode ini telah mengubah peta situasi Dunia Islam kawasan itu. Sebagai akibat dari kemenangan itu, berdirilah beberapa kerajaan Latin-Kristen di Timur, yaitu kerajaan Baitul Maqdis (1099 M) di bawah pemerintahan Raja Godfrey, Edessa (1098 M) diperintah oleh Raja Baldwin, dan Tripoli (1109 M) dibawah kekuasaan Raja Raymond. Perang Salib I ditandai oleh bangkitnya kerajaan Seljuk (Turki) yang memasuki Armenia, Asia kecil dan Syria, kemudian menyapu daerah kawasan Byzantium (Romawi) memporakporandakan angkatan perangnya di pertempuran Mazikert dan sepanjang laut tengah yang pada masa Alip Arselan dan Malik Syah, Yerussalem pun dicaplok. Maka dari itu, Konstantinopel dibawah kepala gereja Hildeband yang menaiki tahta sebagai Paus Gregorius VII memohon bantuan dari para raja ksatria dan penduduk umumnya, sebab penakluk-penakluk dari Bani Seljuk itu dianggap berlaku kejam dan menindas orang-orang Kristen yang datang beribadah ke Baitul Maqdis. Akan tetapi pada tahun 1095 M baru bisa menghimpun kekuatan sebesar 300.000 orang, atas usaha dari penggantinya yaitu Paus Urbanus II yang dibantu oleh guru bahasanya yaitu Peter Sang Pertapa atau Peter Amiens. Peter lah yang menyerukan kepada seluruh raja dan pembesar raja Eropa-Kristen bersatu untuk memerangi Islam atas nama agamanya yang suci. Peter terus berkelana sambil terus berkampanye untuk itu. Pada akhir tahun 1096 M dan awal tahun 1097 M, sekitar 150.000 tentara Salib sampai di Konstantinopel di bawah pimpinan Gadefroy, Bohemond dan Raymond. Pada awal tahun 1097 M tentara Salib mulai menyebrangi selat Bosporus lalu mengepung kota Niceae dan setelah dikepung selama sebulan, akhirnya kota jatuh ke tangan mereka pada tanggal 18 Juni 1097 M, serta mereka dapat mengalahkan tentara Kalij Arsalan dari Bani Saljuk di Asia kecil.

Pada tanggal 15 Juli 1099 tentara Salib mengepung Yerussalem selama tujuh hari dengan menyembelih tak kurang dari 70.000 umat Islam, dan pada saat itu pula Yerusalem dan kota-kota sekitarnya takluk. Kemudian tentara Salib mendirikan empat kerajaan Kristen yaitu di tanah suci Baitul Maqdis, Enthiokhie, Raha dan Tripolisyam, sedangkan Nicola dikembalikan pada Kaisar Byzantium.

2.      Perang Salib II (1147-1149 M)

Perang Salib II juga terjadi sebab bangkitnya Bani Seljuk dan jatuhnya Halab (Aleppo), Edessa, dan sebagian negeri Syam ke tangan Imaddudin Zanky (1144 M). Setelah Imaduddin meninggal, ia digantikan oleh putranya yang bernama Nuruddin dan dibantu oleh Salahuddin hingga tahun 1147 M. Perang Salib II ini dipimpin oleh Lode Wiyk VII atau Louis VII (Raja Perancis), Bernard de Clairvaux dan Concrad III dari Jerman. Laskar Islam yang terdiri dari bangsa Turki, Kurdi dan Arab dipimpin oleh Nuruddin Sidi Saefuddin Gazi dan Mousul dan dipanglimai oleh Salahuddin Yusuf ibn Ayyub. Pada tanggal 4 Juli 1187 terjadi pertempuran antara pasukan Salahuddin dengan tentara Salib di Hittin dekat Baitul Maqdis. Dalam pertempuran ini kaum muslimin dapat menghancurkan pasukan Salib, sehingga raja Baitul Maqdis dan Ray Mond tertawan dan dijatuhi hukuman mati. Kemenangan Salahuddin dalam peperangan ini memberikan peluang yang besar untuk merebut kota-kota lainnya, termasuk Baitul Maqdis, Yerussalem, Al Qudus. Pada saat kota Yerussalem direbut tentara Salib, mereka melakukan pembunuhan besar-besaran terhadap orang Islam, tetapi ketika kota itu direbut kembali oleh Salahuddin, kaum muslimin tidak melakukan pembalasan terhadap mereka, bahkan memperlakukan mereka dengan baik dan lemah lembut. Pada saat Baitul Maqdis kembali ke tangan Umat Islam kembalilah suara adzan berkumandang dan lonceng gereja berhenti berbunyi serta Salib emas diturunkan dari kubah sakrah. Dalam periode ini disebut sebagai periode reaksi umat Islam atas jatuhnya beberapa wilayah kekuasaan Islam ke tangan Tentara Salib telah membangkitkan kesadaran kaum muslimin untuk menghimpun kekuatan guna menghadapi Tentara Salib. Di bawah komando Imaduddin Zangi, Gubernur Mousul, kaum muslimin bergerak maju membendung serangan pasukan Salib bahkan mereka berhasil merebut kembali Aleppo, Adessa (Ar-Ruha’) pada tahun 1144 M. Setelah Imaduddin Zangi wafat, posisinya digantikan putranya Nuruddin Zangi, dia meneruskan perjuangan ayahnya untuk membebaskan negara-negara Timur dari cengkraman Tentara Salib. Kota-kota yang berhasil dibebaskan antara lain Damaskus (1147 M), Antiok (1149 M) dan Mesir (1169 M). Keberhasilan kaum muslimin meraih berbagai kemenangan, terutama setelah munculnnya Salahuddin Yusuf Al-Ayyubi (Salahuddin) di Mesir, yang berhasil membebaskan Baitul Maqdis pada tanggal 2 Oktober 1187. Hal ini membuat Tentara Salib untuk membangkitkan kembali basik kekuatan mereka sehingga mereka menyusun kekuatan dan mengirim ekspedisi militer yang lebih kuat. Dalam ekspedisi ini dikomando oleh raja-raja Eropa yang besar, Frederick I (The Lion Heart, Raja Inggris) dan Philip II (Augustus, Raja Prancis). Ekpedisi militer Salib kali ini dibagi dalam beberapa devisi, sebagian menempuh jalan darat dan yang lainnya menempuh jalur laut. Frederick yang memimpin devisi darat tewas tenggelam dalam penyebrangannya di sungai Armenia, dekat kota Ar-Ruha’, sebagian tentaranya kembali kecuali beberapa orang yang terus melanjutkan perjalanannya di bawah pimpinan putra Frederick. Adapun devisi yang menempuh jalur laut menuju Sicilia yang dipimpin Richard dan Philip II, disana mereka bertemu dengan pasukan Salahuddin, terjadilah peperangan sengit, karena kekuatan tidak berimbang, maka pasukan Salahuddin mundur, dan Kota Acre ditinggalkan oleh pasukan Salahuddin dan menuju ke Mesir untuk mempertahankan daerah itu. Dalam keadaan demikian kedua belah pihak melakukan gencatan senjata dan membuat suatu perjanjian damai, inti perjanjian damai tersebut adalah: “Daerah pedalaman akan menjadi milik kaum muslimin dan umat Kristen, yang akan berziarah ke Baitul Maqdis akan terjamin keamanannya, sedangkan daerah pesisir utara, Acre dan Jaffa berada di daerah kekuasaan tentara Salib.” Tidak lama kemudian setelah perjanjian disepakati, Salahuddin wafat pada bulan Safar 589 H atau Februari 1193 M.

3.      Perang Salib III (1187-1191 M)

Perang Salib III ini timbul sebab bangkitnya Mesir dibawah pimpinan Salahuddin, berkat kesuksesannya menaklukkan Baitul Maqdis dan kemampuannya mengatasi angkatan-angkatan perang Prancis, Inggris, Jerman dan negara-negara Eropa lainnya. Kejadian tersebut dapat membangunkan Eropa-Barat untuk menyusun angkatan Perang Salib selanjutnya atas saran Guillaume. Perang Salib III ini dipimpin oleh Kaisar Fredrick I Barbarosa dari Jerman Philip II August (Raja Prancis dan Inggris), Richard The Lion Heart. Ketika itu pasukan Jerman sebanyak 100.000 orang dibawah pimpinan Frederick Barbarosa, tetapi nasibnya sangat malang, ketika ia menyeberang, sebuah sungai yang jeram di Sisilia-Armenia ia mati tenggelam sehingga pasukannya kehilangan pemimpin dan pasukannya patah semangat, akhirnya pasukan tersebut ada yang memilih kembali ke negerinya dan ada pula yang terus untuk bergabung dengan pasukan lainnya.

Tentara Inggris dan Prancis bertemu di Saqliah dan disini juga terjadi perselisihan antara Philiph dengan Richard yang akhirnya mereka kembali sendiri-sendiri. Richard mengambil jalan melalui Cyprus dan Philiph langsung menuju Palestina dan mengepung Akka. Akhirnya Akka dan Yaffa jatuh ditangan tentara Salib tetapi tidak bisa menduduki Baitul Maqdis dan dibuatlah perjanjian damai antara kedua belah pihak di Ramlah atau dapat disebut perjanjian Ar-Romlah.

Tidak lama setelah perdamaian tersebut Salahuddin wafat, dan digantikan oleh saudaranya Sultan Adil. Salahuddin wafat setelah berhasil mempersatukan umat Islam dan mengembalikan Baitul Maqdis ke tangan umat Islam. Periode ini lebih dikenal dengan periode perang saudara kecil-kecilan atau periode kehancuran di dalam pasukan Salib sendiri. Hal ini disebabkan karena periode ini lebih disemangati oleh ambisi politik untuk memperoleh kekuasaan dan sesuatu yang bersifat material, dari motivasi agama. Tujuan mereka untuk membebaskan Baitul Maqdis seolah-olah mereka lupakan, hal ini dapat dilihat ketika pasukan Salib yang disiapkan menyerang Mesir (1202-1204 M) ternyata mengubah haluan menuju Constantinople, kota ini direbut dan diduduki lalu dikuasai oleh Baldwin sebagai rajanya yang pertama. Dalam periode ini telah terukir dalam sejarah yaitu munculnya pahlawan wanita yang terkenal dan gagah berani yaitu Syajar Ad-Durr, dia berhasil menghancurkan pasukan Raja Lois IX, dari Prancis dan sekaligus menangkap raja tersebut. Dalam periode ini pasukan Salib selalu menderita kekalahan. Meskipun demikian mereka telah mendapatkan hikmah yang sangat besar, mereka dapat mengetahui kebudayaan dan peradaban Islam yang sudah sedemikian majunya, bahkan kebudayaan dari Timur-Islam menyebabkan lahirnya renaisansce di Barat.

4.      Perang Salib IV (1202-1204 M)

Tentara Salib berpendapat bahwa jalan untuk merebut kembali Baitul Maqdis adalah harus dikuasai terlebih dahulu keluarga Bani Ayyub di Mesir yang menjadi pusat persatuan Islam ketika itu. Oleh karena itu Tentara Salib memusatkan perhatian dan kekuatannya untuk menguasai Mesir.(Sou’yb, 1978:98). Akan tetapi Perang Salib IV ini dilakukan atas kerja sama dengan Venesia dan bekas kaisar Yunani. Tentara Salib menguasai Konstatinopel (1204 M) dan mengganti kekuasaan Bizantium dengan kekuasaan latin disana. Pada waktu itu Mesir diperintah oleh Sultan Salib, maka dikuatkanlah perjanjian dengan orang-orang Kristen pada tahun 1203-1204 M dan 1210-1211 M. Isi perjanjian itu adalah mempermudah orang Kristen ziarah ke Baitul Maqdis dan menghilangkan permusuhan antara kedua belah pihak.

5.      Perang Salib V (1217–1221 M)

Perang Salib V tetap berada di Konstantinopel dan tidak henti-hentinya terjadi konflik dengan pihak Kaisar. Perang Salib V dipimpin oleh Jeande Brunne Kardinal Pelagius serta raja Hongaria, meskipun pada tanggal 5 November 1219 kota pelabuhan Damietta mereka rebut, namun dalam perjalanan ke Kairo pada tanggal 24 Juli 1221 mereka membuat kekacauan di Al Masyura ( tepi sungai Nil) kemudian mereka pulang kampung.

6.      Perang Salib VI (1228–1229 M)

Perang Salib VI dipimpin oleh Frederick II dari Hobiens Taufen, Kaisar Jerman dan raja Itali dan kemudian menjadi Raja muda Yerussalem lantaran berhasil menguasai Yerussalem tidak dengan perang tapi dengan perjanjian damai selama 10 tahun dengan Sultan Al-Malikul Kamil, keponakan Salahuddin al-Ayyubi, namun 14 tahun kemudian yakni pada tahun 1244 kekuasaan diambil alih Sultan Al Malikul Shaleh Najamuddin Ayyub beserta Kallam dan Damsyik.

7.      Perang Salib VII (1248–1254 M)

Peperangan ini dipimpin oleh Raja Louis IX dari Perancis pada tahun 1248, namun pada tahun 1249 tentara Salib berhasil menguasai Damietta (Damyat). Dimasa inilah pemimpin angkatan perang Islam, Malikul Shaleh mangkat kemudian digantikan putranya Malikul Asraff Muzafaruddin Musa. Ketika Louis IX gagal merebut Antiock yang dikuasai Sultan Malik Zahir Bay Bars pada tahun 1267/1268, lalu hendak merebut Tunis, ia beserta pembesar-pembesar pengiringnya ditawan oleh pasukan Islam pada 6 April 1250 dalam satu pertempuran di Perairan Mesir, setelah mereka memberi uang tebusan, maka mereka dibebaskan oleh Tentara Islam dan mereka balik ke negerinya.

8.      Perang Salib VIII (1270 M)

Dalam Perang Salib VIII yaitu pada tanggal 25 Agustus 1270 ini Louis IX telah binasa ditimpa penyakit (riwayat lain menyebutkan ia terbunuh). Akhirnya pada tahun 1492 Raja Ferdinad dan Ratu Isabella sukses menendang habis umat Islam dari Granada, Andalusia. Riwayat lain juga menjelaskan bahwa Perang Salib VIII ini tidak sempat terbentuk karena kota terakhir yakni Aere yang diduduki oleh tentara Salib malahan berhasil dikuasai oleh Malikul Asyraf (putra Malikul Shaleh). Dengan demikian terkuburlah Perang Salib oleh Perang Sabil. Tetapi meskipun Perang Konvensional dan Frontal itu sudah berakhir secara formal, namun sesungguhnya perang jenis lain yang kwalitasnya lebih canggih terus saja berlangsung seiring dengan kemajuan zaman.

9.      Perang Salib IX (1271-1291 M)

Dalam Perang Salib lanjutan ini ada beberapa faktor yang melatar belakanginya yaitu ketika kaum muslimin mundur dari Cordova atau Granada oleh Ferdinand, Leon dan Castelin. Pada saat degradasi politik seperti itu Islam sedikit demi sedikit basik kekuatannya menurun. Adapun faktor lain yaitu; adanya perjanjian Tordessilas, yang menjadi semangat agama-agama katolik. Perjanjian itu ditetapkan pada 4 Mei 1493, yang menyatakan antara lain; “Bahwa kepercayaan agama Katolik dan agama Kristen, teristimewa pada zaman kita ini, harus dimulyakan dan disempurnakan, serta disebarkan dimana-mana dan harus mengambil alih Kerajaan Granada dari kelaliman para sara (muslimin)”. Dengan adanya perjanjian tersebut, Perang Salib dikobarkan lagi dan dilancarkan oleh orang-orang Portugis dengan tujuan bukan lagi mencari keuntungan, tetapi melakukan ekspansi politik dan ekspansi keagamaan dan musuh pertama yang dihadapi adalah negara Islam. Para pendeta dan lembaga-lembaga missionaris oleh orang-orang Dunia Islam dianggap sebagai imperialisme. Dan merupakan satu aspek usaha penyingkiran lembaga-lembaga pribumi atau Islam dengan menggantikan sejarah setempat dengan kurikulum Barat. Dalam peperangan lanjutan ini pihak Kristen juga mengalami kekalahan, akan tetapi orang-orang Kristen dengan segala bentuk dan cara berusaha menghancurkan Islam baik melalui politik, ekonomi dan pendidikan.

 C.   DAMPAK PERANG SALIB

Dalam penyebaran pasukan Salib terhadap umat Islam, menjadi fenomena yang disertai timbulnya sentimen keagamaan yang kuat. Dengan adanya motif ini, maka membawa pengaruh besar terhadap hubungan antar pemeluk agama Islam dan Kristen dalam waktu yang panjang. Melihat dari beberapa gambaran yang ada maka dapat disimpulkan bahwa, meskipun Perang Salib sudah berakhir namun pada hakekatnya belum berakhir, hal ini karena adanya perkembangan-perkembangan selanjutnya, yang walaupun tidak dalam bentuk yang lain, yang sekaligus merupakan suatu hubungan yang sulit untuk dipisahkan. Adapun hubungan Perang Salib dengan gerakan-gerakan yang dimaksud antara lain:

1.      Hubungan Perang Salib dengan Orientalisme

Orientalisme lahir akibat Perang Salib atau ketika dimulainya pergeseran politik dan agama antara Islam dan Kristen Barat di Palestina. Argumentasi mereka mengatakan bahwa permusuhan politik berkecamuk berawal pada masa pemerintahan Salahuddin dan Nuruddin Zhang dan berlanjut pada anaknya yaitu Al-Adil, sebagai akibat kekalahan beruntun yang dilimpahkan pasukan Islam ke pasukan Salib, semua itu memaksa orang-orang Barat membalas kekalahan. Bertitik tolak dari keterangan diatas, maka dapat digambarkan bahwa Orientalis (pengetahuan orang Barat tentang agama, kebudayaan, peradaban, sastra dan bahasa Timur) sudah lama berkembang di Barat. Hal ini disebabkan karena perhatian orang-orang Barat terhadap Islam atau soal keTimuran sudah sejak Perang Salib. Kemudian mengenai kegiatan-kegiatan Orientalisme dalam studinya terhadap Dunia Timur atau Islam, sebenarnya telah didorong oleh beberapa motivasi, yaitu; motivasi religius, motivasi imperial, motivasi politis, dan motivasi ilmiyah.

 

2.      Hubungan Perang Salib dengan Kolonialisme

Kolonialisme Eropa merupakan tantangan politis dan religius, dan gerakan ini telah menyingkirkan kaum muslimin memerintah di Dunia Islam yang telah berlangsung sejak jaman Nabi Muhammad. Bagi banyak orang di Barat, dugaan mengenai kemenangan Kristen didasarkan pada sejarah yang diromantisiskan untuk merayakan kepahlawanan pejuang Salib dan kecenderungan untuk menginterpretasikan sejarah kekuasaan Amerika selama dua abad lebih, masing-masing agama melihat satu sama lain sebagai militan agar berbaris dan fanatik. Dengan demikian kolonialisme adalah merupakan suatu kelanjutan dari Perang Salib, dimana gerakan-gerakan tersebut sudah merupakan warisan dari kejadian Perang Salib, dalam artian masih mempunyai hubungan yang sulit untuk dipisahkan karena Perang Salib itu sendiri merupakan jembatan bagi kolonialisme untuk menjajah Dunia Islam.

3.      Hubungan Perang Salib dengan Kristenisasi

Jika dicermati, semangat salibisme ini sebenarnya telah ada sebelum terjadinya Perang Salib yang berkepanjangan. Semangat untuk menyiarkan agama Kristen diantara bangsa-bangsa yang belum mengenalnya dipandang sebagai satu kewajiban bagi umat Kristiani. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa keberhasilan dalam menjalankan misi memang tidak lepas dari Perang Salib, karena Perang Salib merupakann awal bangsa Barat dalam menjalankan misinnya.

Pengaruh Perang Salib Terhadap Dunia Barat

Perang Salib yang berlangsung kurang lebih dua abad membawa akibat yang  sangat berarti bagi perjalanan sejarah Dunia, antara lain :

  1. Perang Salib menjadi penghubung bagi bangsa Eropa, mengenali Dunia Islam     secara lebih dekat, sehingga kontak hubungan antara Barat dan Timur semakin dekat.
  1. Kemajuan ilmu pengetahuan dan tata kehidupan masyarakat Timur yang maju menjadi daya dorong pertumbuhan intelektual bangsa Barat yakni Eropa sehingga hal tersebut mempunyai andil yang sangat besar dalam melahirkan era Renaisans di Eropa.
  1. Bangsa Barat yang selama itu tidak mengenal kemajuan pemikiran bangsa Timur. Maka Perang Salib itu juga membawa akibat timbulnya kegiatan penyelidikan bangsa Eropa mengenai seni dan pengetahuan penting serta berbagai penemuan yang telah dikenal di Timur seperti kincir angin, kompas kelautan, dan lain-lain.
  1. Bangsa Barat dapat mengenali sistem industri Timur yang telah maju sehingga setelah kembali ke Eropa mereka lantas mendirikan sistem pemasaran barangbarang produk Timur. Perang Salib yang pada awalnya hanya merupakan suatu reaksi dari Kristen Eropa Barat, namun lama-kelamaan timbul suatu keinginan untuk menguasai Dunia Islam. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya cita-cita dari umat Kristen Eropa mendirikan kerajaankerajaan mereka di seluruh daerah Timur. Untuk merealisasikan cita-cita diatas, maka jalan satu-satunya yang ditempuh yaitu menyapu bersih umat Islam.Dengan cita-cita yang telah dicanangkan tersebut.