RINGKASAN PENGANTAR ULUMUL HADITS

Posted: Juni 20, 2012 in Sejarah Islam
Tag:, ,

1. Hadits menurut bahasa berarti اَلَجَدِبْدُ yaitu sesuatu yang baru, menunjukkan sesuatu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits juga berarti اَلْخَبَرْ “berita” yaitu sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan, dan dipindahkan dari sesorang kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah ialah “seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad Saw.”

Sunah menurut bahasa adalah :
اَلسِّيْرَةٌوَالطَّرِيْقَةُ المُعْتَادَةُحَسَنَةً كَانَتْ أَوْقَبِيْحَةً
Artinya : “Kebiasaan dan jalan (cara) yang baik dan jelek”
Menurut istilah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelum menjadi Rasul maupun sesudahnya.

Khabar menurut bahasa adalah semua berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain. Sedangkan menurut istilah berarti segala sesuatu yang datang dari nabi dan sahabat.

Atsar adalah sesuatu yang datang dari nabi Muhammad saw, sahabat, dan tabi’in.

2. Hadits pada masa Rasulullah Saw. melarang untuk menulis hadits secara resmi karena dikhawatirkan akan bercampurnya dengan al-qur’an, hadits pada waktu itu hanya disampaikan kepada para sahabat dengan beberapa cara :
a. Melalui para jamaah yang berada di pusat pembinaan atau majelis al-ilmi.
b. Dalam banyak kesempatan, Rasulullah menyampaikan haditsnya melalui para sahabat tertentu.
c. Melalui ceramah atau pidato di tempat terbuka.
Meskipun ada larangan untuk menulis hadits ternyata ada sejumlah sahabat yang memiliki catatan-catatan hadits, diantaranya :
– Abdullah bin Amr bin Al-As
– Jabir bin Abdillah bin Amr Al-Anshari
– Abu Hurairah Ad-Dausi
– Abu Syah

3. Hadits pada masa sahabat khususnya Khulafa Ar-Rasyidin (11 H – 40 H). Pada masa Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali sangat hati-hati dalam meriwayatkan dan menerima hadits bahkan ia juga selalu meminta diajukan saksi jika ada yang meriwayatkan hadits. Bahkan pada pemerintahan Ali juga terkadang mengujinya dengan sumpah. Periwayatan pada saat itu dilakukan denganjalan periwayatan Lafzhi dan Maknawi.

4. Hadits pada masa Tabi’in tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan oleh para sahabat. Hanya saja persoalan yang mereka hadapi berbeda dengan para sahabat.

5. Pengkodifikasian hadits Abad Ke-2 :
Usaha ini dimulai ketika pemerintahan Umar bin Abdul Azis, melalui instruksinya kepada para pejabat daerah agar memperhatikan dan mengumpulkan hadits dari para penghafalnya. Ia menginstruksikan kepada Abu Bakar bin Muhammad ibn Amar ibn Hazm (Gubernur Madinah). Ia juga menginstruksikan kepada Muhammad bin Syihab Az-Zuhri. Ada dua alasan mengapa Khalifa Umar bin Abdul Azis untuk membukukan hadits :
a. Kekhawatiran akan hilangnya hadits dengan meninggalnya para ulama di medan perang,
b. Kekhawatiran akan tercampurnya hadits sahih dengan palsu.
Pada abad ke-2 para ulama membukukan hadits dengan tidak menyaringnya, yakni mereka tidak membukukan hadits-hadits saja, fatwa-fatwa sahabat pun di masukkan ke dalam bukunya itu. Kitab yang termasyur pada abad ini yaitu kitab Al Muwaththa susunan Imam Malik (95 H-179 H)
Di antara hal yang timbul pada abad ke-2, ialah luasnya pemalsuan hadits, dengan maksud mempengaruhi kelompok-kelompoknya atau massanya. Seperti kelompok Abbasiah, Umayah dan munculpula kelompok zindiq, tukan kisah yang berdaya upaya untuk menarik minat pendengar.

6. Pada abad ke-3 ulama mengumpulkan hadits dan mengasingkan hadits dari fatwa-fatwa itu. Untuk pengumpulan hadits umat islam pertama-tama mengumpulkan hadits yang terdapat di kota masing-masing dan hanya sebahagian kecil saja yang pergi ke kota lain untuk kepentingan hadits.
Pada abad ke-3 ini muncul sebuah ilmu pengetahuan yang disebut Ilmu Dirayah dan Ilmu Riwayah, ilmu ini muncul akibat pengacau balauan hadits oleh orang yang memusuhi islam.
Langkah yang diambil untuk memelihara hadits yaitu dengan memisahkan yang sahih dari yang da’if dengan menggunakan qaedah-qaedah, ushul-ushulnya, syarat-syarat menerima riwayat, syarat-syarat menolaknya, syarat-syarat sahih dan da’if serta qaedah untuk menetukan hadits maudu’.

7. Kutub As-Sittah :
a. Imam Bukhari (194-252 H) dengan kitab Al-Jami Ash-Shahih
b. Muslim (204-261 H) dengan kitab Al-Jami Ash-Shahih
c. Abu Daud (202-275 H) dengan kitab As-Sunan
d. Tirmizi (200-279 H) dengan kitab As-Sunan
e. Nasai (215-302 H) dengan kitab As-Sunan
f. Ibnu Majah (207-273 H) dengan kitab As-Sunan

8. Ulama hadits pada abad ke 2 dan 3, digelari dengan “mutaqaddimin”, yang mengumpulkan hadits dengan semata-mata berpegang kepada usaha sendiri dan pemeriksaan sendiri.

9. Pada abad ke-5 – sekarang, usaha yang ditempuh oleh para ulama ialah menerbitkan isi kitab-kitab hadits, menyaringnya dan menyusun kitab-kitab tarjih, serta membuat kitab-kitab Jami’ yang umum, kitab-kitab yang mengumpulkan hadits hukum, mentkhrijkan hadits-hadits yang terdapat dalam beberapa kitab, mentakhrijkan hadits-hadits yang terkenal dalam masyarakat dan menyusun kitab Athraf.
Pada abad ini pulalah ulama menerbitkan kitab “Ulumul Hadits” karangan Al-Hakim.

10. Ulumul Hadits menurut ulama Mutaqaddimin adalah “Ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambunan hadits sampai kepada Rasulullah Saw. dari segi hal ihwal para perawinya, yang menyangkut kedabitan dan keadilannya dan dari segi bersambung dan terputusnya sanad, dan sebagainya.”
Masa pertama (13 S.H – 11 H) = masa wahyu dan pembentukan hukum serta dasar-dasarnya dari permulaan Nabi dibangkit hingga beliau wafat pada tahun 11 H.
Masa kedua (12 H – 40 H) = masa membatasi riwayat oleh sahabat besar (Khulafa Rasyidin).
Masa ketiga (41 H – akhir abad 1) = masa berkembang riwayat dan perlawatan dari kota ke kota untuk mencari hadits, yaitu masa sahabat kecil dan tabi’in besar.
Masa keempat (abad 2 H – akhir) = masa pembukuan hadits
Masa kelima (abad 3 H – akhir) = masa menthasihkan hadits dan menyaringnya
Masa keenam (abad 4 H – 656 H) = masa menapis kitab-kitab hadits dan menyusun kitab-kitab Jami’ yang khusus
Masa ketujuh (656 H – sekarang) = masa membuat syarah, membuat kitab-kitab takhrij, mengumpulkan hadits-hadits hukum dan membuat kitab-kitab Jami’ yang umum serta membahas hadits-haditszawa-id.

11. Klasifikasi Hadits dari segi sanad, yaitu :
a. Hadits Mutawatir menurut bahasa berarti mutatabi, yakni sesuatu yang datang berikut dengan kita atau yang beriringan antara satu dengan lainnya tanpa ada jaraknya. Sedangkan menurut istilah ialah “Hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang terhindar dari kesepakatan mereka untuk berdusta (sejak awal sanad) sampai akhir sanad dengan didasarkan pada pancaindra.”
b. Hadits ahad menurut bahasa adalah satu, sedangkan menurut istilah adalah “Khabar yang jumlah perawinya tidak sebanyak jumlah perawi hadits mutawatir, baik itu perawinya satu, dua, tiga, empat, lima dan seterusnya yang memberikan pengertian bahwa jumlah perawi tersebut tidak mencapai jumlah perawi hadits mutawatir.”

12. Klasifikasi hadits dari segi kualitas, yaitu :
a. Hadits sahih menurut bahasa berarti sah, benar, sempurna. Sedangkan menurut istilah seperti yang dikemukakan oleh ulama Mutaakhirin ialah hadits yang sanadnya bersambung (sampai kepada Nabi), diriwayatkan oleh (perawi) yang adil dan dhabit sampai akhir sanadnya, tidak ada kejanggalan dan berillat.
Menurut Iman Syafi’i hadits sahih dapat dijadikan hujjah.
b. Hadits hasan menurut bahasa ialah sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu. Sedangkan hasan menurut istilah ialah “Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kurang kuat kafalannya, bersambung sanadnya, tidak mengandung illat (cacat), dan tidak syadz (janggal).
Hadits hasan menurut ulama dapat dijadikan hujjah.
c. Hadits do’if menurut bahasa berarti lemah. Sedangkan menurut istilah, ialah Hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits sahih dan syarat-syarat hadits hasan. Hanya sebagian kecil hadits do’if yang dapat dijadikan hujjah yaitu hanya hadits do’’if mursal.

13. Klasifikasi hadits dari segi tempat penyandarannya, yaitu :
a. Hadits Qudsi menurut bahasa adalah berasal dari kata qadusa, yaqdusu, qudsan artinya suci atau bersih. Hadits Qudsi menurut istilah ilmu hadits adalah sesuatu yang diberitakan Allah Swt. kepada Nabi-Nya dengan ilham atau mimpi kemudian Nabi Saw. menyampaikan berita itu dengan ungkapan-ungkapannya sendiri.
b. Al-Marfu’ menurut bahasa merupakan isim maf’ul dari kata rafa’a (mengangkat), dan ia sendiri berarti “yang diangkat”. Dinamakan marfu’ karena disandarkannya ia kepada yang memiliki kedudukan tinggi, yaitu Rasulullah Saw. Hadits Marfu’ menurut istilah adalah sabda, atau perbuatan, atau taqrir (penetapan), atau sifat yang disandarkan kepada Nabi Saw, baik yang bersifat jelas ataupun secara hukum (disebut marfu’ = marfu’ hukman), baik yang menyandarkannya itu shahabat atau bukan, baik sanadnya muttashil (bersambung) atau munqathi’ (terputus).
c. Hadits Mauquf adalah segala yang diriwayatkan dari sahabat dalam bentuk perkataan beliau, perbuatan atau taqrir baik sanadnya muttashil atau munqathi. Sesuatu yang disandarkan kepada sahabat berupa perkataan,perbuatan atau taqrir.
d. Secara etimologi, kata qatha’a adalah lawan dari washala yang berarti putus atau terputus. Sedangkan secara terminologi, hadits Maqthu’ berarti yaitu sesuatu yang terhenti (sampai pada tabi’i baik perkataan maupun perbuatan Tabi’i tersebut. Sesuatu yang disandarkan kepada Tabi’i atau generasi yang datang sesudahnya berupa perkataan atau perbuatan.

14. Pengertian hadits Maudu’ yaitu isim maful dari kata وضع-يضع-وضعا yang menurut bahasa berarti menyimpan atau mengada-ngada. Sedangkan menurut istilah ialah hadits yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan dan tidak memperbuatnya.
Yang melatar belakangi timbulnya hadits maudu’ yaitu:
a. Pertentangan Politik
b. Usaha Kaum Zindiq
c. Sikap Fanatik terhadap Bangsa, Suku, Bahasa, Negeri dan Pimpinan
d. Mempengaruhi kaum awam dengan kisah dan nasihat
e. Perselisihan dalam ilmu fiqih dan ilmu kalam
f. Membangkitkan gairah beribadah, tanpa mengerti apa yang dilakukan.
g. Menjilat penguasa.

Kaidah untuk mengetahui hadits maudu’, yaitu :
a. Atas dasar pengakuan para pembuat hadits palsu
b. Maknanya rusak
c. Matannya bertentangan dengan akal atau kenyataan, bertentangan dengan al-qur’an atau hadits yang lebih kuat atau ijma’.
d. Matannya meneyebutkan janji yang sangat besar atas perbuatan yang kecil atau ancaman yang sangat besar atas perkara besar atas perkara kecil.
e. Perawinya dikenal seorang pendusta.

Tinggalkan komentar